BANDUNG,TM.ID: Vidio Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tengah disorot, setelah videonya sedang melakukan tayamum sebelum melaksanakan salat viral di media sosial pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Akun Twitternya @ferizandra yang mengunggah video sholat Moeldoko di kereta api juga memberikan beberapa pertanyaan. Dia bertanya mengapa Moeldoko harus bertayamum ketika hendak sholat di kereta api? Padahal, menurutnya, di kereta VVIP biasanya terdapat toilet dan wastafel yang dapat digunakan untuk berwudhu.
Dia juga bertanya mengapa Moeldoko bertayamum dengan mengusap kaki/celananya? Selain itu, ia bertanya tentang mengapa aktivitas sholat Moeldoko harus divideokan?
BACA JUGA : Moeldoko: Tak Semua Dokter Menolak UU Kesehatan
Pagi2 video ini melintas di medsos, saya jadi ingin bertanya :
1. Di kereta VVIP biasanya ada toilet & wastafel, kenapa Bapak tayamum…?
2. Tayamum biasanya cuman mengusap wajah & tangan, kenapa kaki (celana) Bapak diusap juga…?
3. Untuk apa Bapak sholat direkam video…? pic.twitter.com/sORzP1EEgj
— ferizandra (@ferizandra) August 28, 2023
Terlepas dari niat dan tujuan video,
Para Ulama telah memberikan tuntunan dalam berbagai kitab turats tentang bagaimana caranya bertayamum. diantaranya adalah :
Dalam kitab Bidayatul Hidayah, Imam Al Ghazali memberikan langkah-langkah secara detail tentang bagaimana seseorang yang hendak bertayamum.
Imam Al Ghazali menjelaskan bahwa seseorang yang akan bertayamum hendaknya:
- Mencari tanah yang terdapat di atasnya debu yang murni maksudnya tidak bercampur dengan najis atau lainnya. Selain itu debunya itu suci, dan lembut.
- Mulailah dengan meletakan telapak tangan ke tanah berdebu tersebut dengan posisi jari-jari tangan merapat. Dalam posisi tersebut, seseorang yang bertayamum mulai berniat tayamum yang dengannya diperbolehkan mengerjakan sholat fardhu.
- Mengusapkan kedua telapak tangan yang sudah terdapat debunya itu ke wajah sebanyak sekali saja. Dalam mengusap wajah ini, jangan sampai memaksa untuk meratakan debu ke tempat-tempat yang ditumbuhi bulu. Misalnya, memaksa sampai menggosok-gosok janggut. Setelah mengusap wajah, tepukan punggung kedua tangan.
- Bila seseorang yang bertayamum menggunakan cincin, jam, dan lainnya, maka lepaslah terlebih dulu. Lalu letakan kembali kedua telapak tangan ke tanah berdebu tersebut dengan posisi jari-jari renggang.
- Lalu usapkanlah ke kedua tangan sampai siku. Teknik usapannya yaitu dengan mengusapkan tangan kiri ke tangan kanan mulai dari ujung jari bagian belakang. Usapan ini, dilakukan hingga ke siku lalu berputar ke area siku tangan bagian dalam lalu dilanjutkan usapannya hingga ke ibu jari kiri mengusap punggung ibu jari kanan.
- Selanjutnya, pindah ke bagian tangan kiri, dan melakukan cara yang serupa. Setelah mengusap kedua tangan selanjutnya silangkan jari-jari tangan dan mengusap celah-celahnya. Maka tayamum pun telah selesai dilakukan.
Imam Al Ghozali menjelaskan, ada beberapa kondisi yang menjadi sebab bolehnya seseorang mengganti wudhu dengan bertayamum.
Kondisi menjadi Sebab menganti Wudhu dengan bertayamum
Pertama, orang tersebut tidak dapat berwudhu karena ketiadaan air di wilayahnya sedang ia pun sudah kesana-kemari mencarinya. Dalam mazhab Syafi’i dijelaskan tentang batas jarak mencari air sebelum bertayamum yakni maksimal sejauh setengah farsakh atau 2,5 kilometer. Artinya apabila diperkirakan ada air di satu tempat tetapi jaraknya melebihi jarak tersebut maka diperbolehkan untuk bertayamum.
Kedua, karena udzur semisal berdasarkan hasil medis akan berbahaya bila badan atau kulit apabila terkena air maka diperbolehkan bertayamum.
Ketiga, ada yang mencegah atau menghambat atau menghalangi untuk mendapatkan air.
Misalnya di wilayah itu terdapat satu-satunya sumber air contohnya sumur,. Tetapi, kesulitan untuk memperoleh air dari sumur itu lantaran banyak hewan buas di wilayah itu, maka boleh bertayamum.
Atau orang tersebut berada di dalam penjara. Sedangkan di dalam sel sama sekali tidak ada air dan petugas tidak memperbolehkan keluar sel, maka dalam keadaan tersebut juga boleh bertayamum.
Keempat, terdapat air tetapi hanya sedikit sekali. Itu pun untuk digunakan minum menghilangkan dahaganya atau dahaga teman atau keluarganya. Maka boleh bertayamum dan air yang ada itu digunakan untuk minum. Kelima, ada air untuk wudhu tetapi air tersebut dimiliki oleh orang lain. Dan untuk memperolehnya harus membayar dengan harga yang sangat tinggi. Maka dalam keadaan tersebut juga boleh bertayamum.
Kelima, seseorang yang mengalami luka atau sakit tertentu pada bagian anggota wudhu lalu menurut dokter atau keterangan media dikhawatirkan akan menjadi semakin parah apabila terkena air, maka boleh bertayamum.
Ketika kondisi-kondisi tersebut menimpa atau dialami, maka bersabar untuk melakukan tayamum hingga masuk waktu sholat. Sebab syarat sah tayamum adalah sudah masuk waktu sholat fardhu.
(Usamah)