BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — PT Bank Central Asia Tbk (BCA) akan mematok biaya administrasi sebesar Rp4.000 untuk transaksi tarik tunai EDC BCA, pada 5 Juli 2024 mendatang.
“BCA senantiasa berupaya memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam transaksi bagi seluruh nasabah. Komitmen tersebut dijalankan BCA, untuk setiap layanan transaksi, baik di ekosistem online maupun offline,” kata EVP Corporate Communication & Social Responsibility Hera F. Haryndalam keterangannya, dikutip Kamis (30/5/2024).
BCA menyatakan, akan ada biaya administrasi untuk nasabah pada setiap transaksi tarik tunai dengan menggunakan Kartu Debit BCA melalui mesin EDC BCA.
Biaya administrasi ini hanya berlaku ketika nasabah melakukan tarik tunai di merchant ritel yang melayani fasilitas “Tunai BCA”, seperti minimarket dan supermarket.
Perlu diingat kembali bahwa biaya administrasi hanya berlaku untuk transaksi tarik tunai.
“Untuk transaksi lainnya, termasuk belanja dengan Kartu Debit BCA melalui EDC BCA, Tidak dikenakan biaya apapun,” kata Hera.
Sebagai informasi, fasilitas “Tunai BCA” menggunakan Debit BCA melalui EDC yang tersedia di berbagai merchant ritel merupakan salah satu alternatif, selain penarikan uang tunai melalui ATM.
BACA JUGA: Pembelian LPG 3 Kg Wajib dengan KTP Berlaku 1 Juni 2024
Adapun biaya administrasi yang dikenakan oleh BCA kepada nasabahnya masih lebih rendah dibanding ATM non-BCA yaitu sebesar Rp7.500 per transaksi.
Nasabah tetap bisa menggunakan layanan tarik tunai secara gratis melalui jaringan ATM BCA yang tersebar di penjuru Tanah Air.
Per Maret 2024, BCA telah memiliki 19.055 ATM, dan tercatat masih dalam tren meningkat dari tahun lalu. Adapun, dari total jumlah ATM tersebut, sekitar 75%-nya merupakan ATM Setor Tarik.
(Dist)