BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kewajiban perusahaan mendaftarkan karyawannya pada program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 yang mulai berlaku pada tahun yang sama.
Pendaftaran Tabungan Perumahan Rakyat sendiri paling lambat dilakukan oleh perusahaan pada tahun 2027. Berdasarkan aturan ini, besaran iuran yang ditetapkan adalah sebesar 3% dari gaji pekerja.
Dari jumlah tersebut, pemberi kerja wajib membayar 0,5% sementara sisanya, 2,5%, ditanggung oleh pekerja. Setiap bulannya, pemberi kerja harus menyetor iuran tersebut paling lambat pada tanggal 10.
Pengelolaan Dana
Dana program Tabungan Perumahan Rakyat akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Syarat Kepesertaan
Syarat utama untuk menjadi peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum dan berusia minimal 20 tahun, atau sudah menikah saat mendaftar. Pekerja mandiri mencakup freelancer, wirausaha, pedagang, dan lainnya.
Cara Pendaftaran untuk Pemberi Kerja
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran Tapera bagi pemberi kerja, seperti yang diatur dalam Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kepesertaan dan Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat:
1. Buka portal kepesertaan BP Tapera melalui browser.
2. Pilih opsi “Daftar sebagai Pemberi Kerja.”
3. Isi formulir aplikasi pendaftaran dengan informasi perusahaan, termasuk NIB dan NPWP.
4. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti NIB dan NPWP perusahaan, serta identitas pejabat berwenang.
5. Unggah dokumen-dokumen tersebut ke portal.
6. Bacalah syarat dan ketentuan pendaftaran dengan teliti.
7. Setujui dengan mencentang kotak persetujuan atau mengikuti instruksi yang ada.
8. Periksa kembali data yang telah diisi dan dokumen yang diunggah.
9. Klik tombol “Kirim” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
10. Tunggu email konfirmasi dari BP Tapera mengenai status pendaftaran.
11. Ikuti instruksi dalam email untuk verifikasi dan aktivasi akun pemberi kerja.
Dalam hal ini, untuk pekerja mandiri, proses pendaftaran dapat dilakukan melalui situs BP Tapera dengan memilih kepesertaan mandiri.
BACA JUGA: Apa Itu Tapera? Ini Pengertian dan Manfaatnya!
Setelah itu, mengisi formulir aplikasi dengan data yang diminta, serta mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Setelah terdaftar, untuk mengakses informasi serta fasilitas yang tersedia, peserta dapat login ke halaman Tapera dengan NIK dan password saat pendaftaran.
(Virdiya/Usk)