Tapera jadi Polemik! Begini Cara Mudah Daftarnya

Tapera
Tapera. (dok.sitaratapera)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kewajiban perusahaan mendaftarkan karyawannya pada program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 yang mulai berlaku pada tahun yang sama.

Pendaftaran Tabungan Perumahan Rakyat sendiri paling lambat dilakukan oleh perusahaan pada tahun 2027. Berdasarkan aturan ini, besaran iuran yang ditetapkan adalah sebesar 3% dari gaji pekerja.

Dari jumlah tersebut, pemberi kerja wajib membayar 0,5% sementara sisanya, 2,5%, ditanggung oleh pekerja. Setiap bulannya, pemberi kerja harus menyetor iuran tersebut paling lambat pada tanggal 10.

Pengelolaan Dana

Dana program Tabungan Perumahan Rakyat akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Syarat Kepesertaan

Syarat utama untuk menjadi peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum dan berusia minimal 20 tahun, atau sudah menikah saat mendaftar. Pekerja mandiri mencakup freelancer, wirausaha, pedagang, dan lainnya.

Cara Pendaftaran untuk Pemberi Kerja

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran Tapera bagi pemberi kerja, seperti yang diatur dalam Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kepesertaan dan Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat:

1. Buka portal kepesertaan BP Tapera melalui browser.

2. Pilih opsi “Daftar sebagai Pemberi Kerja.”

3. Isi formulir aplikasi pendaftaran dengan informasi perusahaan, termasuk NIB dan NPWP.

4. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti NIB dan NPWP perusahaan, serta identitas pejabat berwenang.

5. Unggah dokumen-dokumen tersebut ke portal.

6. Bacalah syarat dan ketentuan pendaftaran dengan teliti.

7. Setujui dengan mencentang kotak persetujuan atau mengikuti instruksi yang ada.

8. Periksa kembali data yang telah diisi dan dokumen yang diunggah.

9. Klik tombol “Kirim” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

10. Tunggu email konfirmasi dari BP Tapera mengenai status pendaftaran.

11. Ikuti instruksi dalam email untuk verifikasi dan aktivasi akun pemberi kerja.

Dalam hal ini, untuk pekerja mandiri, proses pendaftaran dapat dilakukan melalui situs BP Tapera dengan memilih kepesertaan mandiri.

BACA JUGA: Apa Itu Tapera? Ini Pengertian dan Manfaatnya!

Setelah itu, mengisi formulir aplikasi dengan data yang diminta, serta mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Setelah terdaftar, untuk mengakses informasi serta fasilitas yang tersedia, peserta dapat login ke halaman Tapera dengan NIK dan password saat pendaftaran.

 

 

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Ajak Kiano Bermain di Playground
Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak KPPU Rilis Data Impor Gula 10 Tahun Terakhir
Metode belajar matematika anak paud
Seperti Apa Metode Belajar Matematika untuk Anak PAUD?
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat