Tapera jadi Polemik! Begini Cara Mudah Daftarnya

Penulis: Vini

Tapera
Tapera. (dok.sitaratapera)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kewajiban perusahaan mendaftarkan karyawannya pada program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 yang mulai berlaku pada tahun yang sama.

Pendaftaran Tabungan Perumahan Rakyat sendiri paling lambat dilakukan oleh perusahaan pada tahun 2027. Berdasarkan aturan ini, besaran iuran yang ditetapkan adalah sebesar 3% dari gaji pekerja.

Dari jumlah tersebut, pemberi kerja wajib membayar 0,5% sementara sisanya, 2,5%, ditanggung oleh pekerja. Setiap bulannya, pemberi kerja harus menyetor iuran tersebut paling lambat pada tanggal 10.

Pengelolaan Dana

Dana program Tabungan Perumahan Rakyat akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Syarat Kepesertaan

Syarat utama untuk menjadi peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum dan berusia minimal 20 tahun, atau sudah menikah saat mendaftar. Pekerja mandiri mencakup freelancer, wirausaha, pedagang, dan lainnya.

Cara Pendaftaran untuk Pemberi Kerja

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran Tapera bagi pemberi kerja, seperti yang diatur dalam Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kepesertaan dan Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat:

1. Buka portal kepesertaan BP Tapera melalui browser.

2. Pilih opsi “Daftar sebagai Pemberi Kerja.”

3. Isi formulir aplikasi pendaftaran dengan informasi perusahaan, termasuk NIB dan NPWP.

4. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti NIB dan NPWP perusahaan, serta identitas pejabat berwenang.

5. Unggah dokumen-dokumen tersebut ke portal.

6. Bacalah syarat dan ketentuan pendaftaran dengan teliti.

7. Setujui dengan mencentang kotak persetujuan atau mengikuti instruksi yang ada.

8. Periksa kembali data yang telah diisi dan dokumen yang diunggah.

9. Klik tombol “Kirim” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

10. Tunggu email konfirmasi dari BP Tapera mengenai status pendaftaran.

11. Ikuti instruksi dalam email untuk verifikasi dan aktivasi akun pemberi kerja.

Dalam hal ini, untuk pekerja mandiri, proses pendaftaran dapat dilakukan melalui situs BP Tapera dengan memilih kepesertaan mandiri.

BACA JUGA: Apa Itu Tapera? Ini Pengertian dan Manfaatnya!

Setelah itu, mengisi formulir aplikasi dengan data yang diminta, serta mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Setelah terdaftar, untuk mengakses informasi serta fasilitas yang tersedia, peserta dapat login ke halaman Tapera dengan NIK dan password saat pendaftaran.

 

 

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Maevening RM1S
Maeving RM1S Meluncur, Motor Listrik Gaya Jadul
Razia sel dan tes urine
Lapas Cianjur Gelar Razia dan Tes Urine, Pastikan Tak Ada Narkoba dan Ponsel
Prestasi mahasiswa USK
Tim Rimueng Nanggroe USK Harumkan Aceh di Ajang Siginjai Mining Competition 2025
Cirebon menjadi sentra ikan nila
Kabupaten Cirebon Menuju Sentra Ikan Nila Nasional
Inovasi LAJUR PESAT
Kasus HIV/AIDS Meningkat, Dinkes Kabupaten Majalengka Luncurkan Inovasi 'LAJUR PESAT'
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS
Headline
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.