BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ibu dari Pegi Setiawan, Kartini pecah tangis usai mendengarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung. Air matanya tak terbendung, meluapkan kebahagiannya dengan menangis.
“Saya berterima kasih kepada tim, kepada masyarakat Indonesia yang telah mendukung Pegi Setiawan,” ucap dia tak henti-hentinya menangis di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Ia menegaskan, jika anaknya Pegi tidak terbukti bersalah. Ia pun ingin segera menjemput Pegi, agar segera berkumpul dengan keluarga.
“Sudah terbukti kalau anak saya tidak bersalah. Senang sekali. Saya bisa berkumpul dengan anak-anak saya,” ungkap dia.
Sementara Asep Muhidin kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku bersyukur hakim tunggal Eman Sulaeman memutus mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Ia selanjutnya akan bersama-sama ke Polda Jabar untuk menjemput Pegi Setiawan.
“Pada intinya alhamdulillah hari ini majelis hakim telah memutus bahwa praperadilan kami ini diterima. Sesuai dengan hasil rembukan semalam, bahwa hari ini juga kami akan menjemput pegi ke Polda Jabar,” kata dia.
BACA JUGA: PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan, Ini Pertimbangan dan Putusan Hakim
Secara hukum, ia mengatakan setelah hakim tunggal menetapkan putusan maka sudah berlaku. Oleh karena itu pihaknya akan menjemput Pegi Setiawan ke Polda Jabar.
“Terima kasih kepada doanya untuk kebebasan Pegi Setiawan. Kebebasan Pegi Setiawan ini bukan murni untuk pegi Setiawan tapi kebebasan untuk bangsa Indonesia,” kata dia.
(Cesar/Usk)