JAKARTA, TM.ID: Denny Sumargo mendatangi Polda metro Jaya baru-baru ini. Dia datang bersama dengan kuasa hukumnya Bernama Mohamad Anwar beserta timnya.
Kedatangan Denny ke Polisi ternyata untuk melaporkan DJ Verny Hasan. Dilihat dalam kanal YouTube Official NIT NOT, Rabu (23/8/2023), Mohamad Anwar memberikan penjelasan alas an Denny Sumargo melaporkan DJ Verny Hasan. Dia dinilai sudah melakukan pencemaran nama baik.
“Untuk meredam, supaya juga ini berproses secara hukum dan demi klien saya juga atas keputusan dari om Denny, untuk melaporkan (DJ Verny Hasan) dugaan pencemaran nama baik,” jelas Mohamad Anwar.
Dia pun menunjukan bukti laporannya dengan pasal yang dituduhkan yakni Pasal 310 dan 311 KUHP dan PAsal 315.
“Dengan kita lakukan ini, saya harap nanti tinggal penyidik yang melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan,”kata dia.
BACA JUGA: Rendy Kjaernett akan Hapus Tato Syahnaz di Punggungnya
Mohamad Anwar juga melanjutkan dengan laporan tersebut, maka DJ Verny Hasan dikenakan Pasal 27 Ayat 3 Juncto, Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, Pasal 15 KUHP.
Awalnya DJ Verny Hasan jadi buah bibir karena menuntut tes DNA ulang atas sang putri yang diduga anak kandung dari Denny Sumargo.
Padahal tes DNA di tahun 2019 dulu yang sudah dulakukan menyatakan kalau Aliesa Anjani buknalah anak dari Denny Sumargo.
Keinginan DJ Verny Hasan melakukan tes DNA ulang tak terlepas dari pernyataan Denny Sumargo, yang kerap menyentil hal tersebut dalam podcastnya.
BACA JUGA: Biaya Tes DNA 2023, Tak Mahal Mulai Rp7 Juta!
DJ Verny Hasan menilai, kalau dirinya merasa dicurangi karena rumah sakit dan dokter untuk tes DNA adalah pilihan dari Denny Sumargo.