Takut Terkena Imbas PHK, 15 Ribu Karyawan Sritex Resah Dengan Nasib Perusahaan Pailit

Kemenaker Siap Lindungi Buruh PT Sritex
Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit (Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Status pailit perusahaan membuat Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL), resah dengan kabar itu karena khawatir terkena imbas berupa PHK. Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada Senin (21/10/2024).

“Ketika baca berita dari media sudah pasti panik. Sudah dilakukan upaya bipartit antara perusahaan dan karyawan, diberi penjelasan mengenai situasinya,” kata Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Mumpuniati mengutip Pro3 RRI, Minggu (27/10/2024).

Belasan ribu karyawan dan keluarganya menggantungkan nasib kepada Sritex dan tiga anak usahanya. Di antaranya, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Total ada 15 ribu karyawan yang akan terdampak dengan rincian 11 ribu karyawan di Sritex. Selanjutnya 800 orang bekerja di PT Sinar Pantja Djaja, 1.200 orang di PT Bitratex Industries, dan 2.000 orang di PT Primayudha Mandirijaya.

Ia berharap kasasi yang diajukan oleh Sritex atas putusan pailit Pengadilan Negeri Niaga Semarang membuahkan hasil. Kasasi merupakan salah satu bentuk tanggungjawab atas keberlangsungan hidup para karyawan.

“Harapannya tidak ada PHK makanya dilakukan upaya hukum kasasi. Bayangkan ada 15 ribu orang karyawan dikalikan empat orang di rumah, menggantungkan hidup kepada Sritex,” ujarnya.

Menurutnya, usai putusan kasasi, operasional produksi tetap normal dan menerima order hingga Maret 2025. Pihak perusahaan menjamin hak dan kewajiban para karyawan tidak akan dikurangi.

BACA JUGA: Diambang Kebangkrutan, Karyawan Sritex Diminta Tenang Pabrik Masih Beroperasi!

“Hak karyawan terpenuhi, upah dibayarkan dan kewajiban terpenuhi. Karyawan didaftarkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada tunggakan san harapan tidak ada PHK,” harapnya.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo telah menggelar pertemuan dengan manajemen PT Sritex untuk meminta penjelasan kondisi perusahaan dan upaya untuk menyelamatkan perusahaan. Pertemuan juga dihadiri oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bertanding di Bulan Ramadan Jadi Tantangan Untuk Persib
Bertanding di Bulan Ramadan Jadi Tantangan Untuk Persib, Bojan Hodak Sebut Perlu Persiapan Matang
KUR 2025 bank bjb
bank bjb Dukung Penuh Penyaluran KUR 2025 untuk Akselerasi Sektor UMKM
film pabrik gula-1
Film Pabrik Gula Bakal Tayang dalam Format 4DX
bulan baik dari ungu
Lirik Lagu Bulan Baik - Ungu, Sambut Ramadhan 2025!
Copa del Rey
Prediksi Skor Real Madrid vs Real Sociedad Copa del Rey 2024/2025
Berita Lainnya

1

Bos Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp193 Triliun!

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Malyda, Penyanyi Legendaris Era 80-an Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Bapanas Pastikan Stok Pangan Menjelang Ramadan Tetap Aman
Headline
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung
Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP
Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.