Tak Seperti KTP, kenapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup?

Penulis: Saepul

SIM SEUMUR HIDUP
(Ilustrasi/Shopee)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, tidak ada Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku seumur hidup, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setiap SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali sebagai bentuk evaluasi terhadap kemampuan dan kelayakan seseorang dalam mengemudi kendaraan bermotor.

“SIM itu harus merupakan satu keahlian untuk bisa membawa kendaraan, bahwasanya keahlian setiap orang itu karena dia menjalani aktivitas sehari-hari bertambahnya usia kemampuan bisa berkurang, kalau secara psikologis harus diukur apakah dia sudah mampu atau belum atau sudah mampu nanti sekian tahun lagi apakah dia mungkin pernah mengalami kecelakaan sehingga dia tidak mampu lagi untuk membawa kendaraan bermotor itu,” kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (26/04/2025).

SIM bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan bukti bahwa seseorang memiliki kompetensi dan kondisi yang layak untuk mengemudi secara aman.

Seiring bertambahnya usia, kemampuan fisik dan mental seseorang bisa mengalami penurunan. Hal ini tentu berdampak pada keterampilan dan konsentrasi saat berkendara.

BACA JUGA:

Korlantas Ungkap Angka Kecelakaan Mudik 2025, Fatalitas Lalin Berkurang?

Lexus LX 600 Milik Dedi Mulyadi Tunggak Pajak Rp 42 Juta, Spesifikasi Ngeri!

Oleh sebab itu, perpanjangan SIM setiap lima tahun bukan hanya soal administrasi, melainkan sebagai sarana evaluasi terhadap kondisi psikologis dan kesehatan pemilik SIM.

Setiap proses perpanjangan akan disertai dengan tes kesehatan jasmani dan rohani. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa seseorang masih memenuhi syarat sebagai pengemudi yang aman di jalan raya.

Dalam beberapa kasus, riwayat kecelakaan atau gangguan kesehatan tertentu dapat menjadi pertimbangan dalam penilaian kelayakan.

Ketentuan terkait kewajiban uji ulang ini tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur soal penerbitan dan masa berlaku SIM. Salah satu pasalnya menyatakan bahwa setelah lima tahun, pengemudi wajib mengikuti pemeriksaan ulang, termasuk uji psikologi dan kesehatan.

Langkah ini diambil demi menjaga keselamatan bersama. Tanpa adanya pemeriksaan berkala, risiko kecelakaan dapat meningkat, tidak hanya membahayakan pengemudi, tetapi juga pengguna jalan lain.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Teja Paku Alam dan Victor Igbonefo Dapat Apresiasi, Bojan Hodak: Bukan Sekedar Keberuntungan
Teja Paku Alam dan Victor Igbonefo Dapat Apresiasi, Bojan Hodak: Bukan Sekedar Keberuntungan
Agensi Blitzway Entertainment
Resmi! Yeri Red Velvet hingga Bintang Drakor BL Gabung Agensi Blitzway Entertainment
Olla Ramlan
Olla Ramlan Lepas Hijab, Feni Rose Buka Suara
jokowi psi (2)
Jokowi Potensi Jadi Ketum PSI, PDIP: Kan Sudah Dipecat
pelantikan Paus Leo XIV
Cak Imin Diutus Prabowo Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
TNI gagalkan narkotika
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkotika Kokain dan Sabu-sabu
pelatih
Hengkang dari Pelatnas, Jojo dan Chico Tetap Setia Bela Merah Putih
Chelsea
Chelsea Menang Tipis 1-0 Atas Manchester United di Premier League 2024/2025
marc_marquez-SvUt_large
Marc Marquez Sulit Dibendung, Fabio Di Giannantonio Ungkap Hal Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.