Tak Seperti KTP, kenapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup?

Penulis: Saepul

SIM SEUMUR HIDUP
(Ilustrasi/Shopee)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, tidak ada Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku seumur hidup, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setiap SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali sebagai bentuk evaluasi terhadap kemampuan dan kelayakan seseorang dalam mengemudi kendaraan bermotor.

“SIM itu harus merupakan satu keahlian untuk bisa membawa kendaraan, bahwasanya keahlian setiap orang itu karena dia menjalani aktivitas sehari-hari bertambahnya usia kemampuan bisa berkurang, kalau secara psikologis harus diukur apakah dia sudah mampu atau belum atau sudah mampu nanti sekian tahun lagi apakah dia mungkin pernah mengalami kecelakaan sehingga dia tidak mampu lagi untuk membawa kendaraan bermotor itu,” kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (26/04/2025).

SIM bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan bukti bahwa seseorang memiliki kompetensi dan kondisi yang layak untuk mengemudi secara aman.

Seiring bertambahnya usia, kemampuan fisik dan mental seseorang bisa mengalami penurunan. Hal ini tentu berdampak pada keterampilan dan konsentrasi saat berkendara.

BACA JUGA:

Korlantas Ungkap Angka Kecelakaan Mudik 2025, Fatalitas Lalin Berkurang?

Lexus LX 600 Milik Dedi Mulyadi Tunggak Pajak Rp 42 Juta, Spesifikasi Ngeri!

Oleh sebab itu, perpanjangan SIM setiap lima tahun bukan hanya soal administrasi, melainkan sebagai sarana evaluasi terhadap kondisi psikologis dan kesehatan pemilik SIM.

Setiap proses perpanjangan akan disertai dengan tes kesehatan jasmani dan rohani. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa seseorang masih memenuhi syarat sebagai pengemudi yang aman di jalan raya.

Dalam beberapa kasus, riwayat kecelakaan atau gangguan kesehatan tertentu dapat menjadi pertimbangan dalam penilaian kelayakan.

Ketentuan terkait kewajiban uji ulang ini tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur soal penerbitan dan masa berlaku SIM. Salah satu pasalnya menyatakan bahwa setelah lima tahun, pengemudi wajib mengikuti pemeriksaan ulang, termasuk uji psikologi dan kesehatan.

Langkah ini diambil demi menjaga keselamatan bersama. Tanpa adanya pemeriksaan berkala, risiko kecelakaan dapat meningkat, tidak hanya membahayakan pengemudi, tetapi juga pengguna jalan lain.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Agung Yansusan
IPM Jabar Selatan Rendah, Agung Yansusan: Jangan Sampai Dianaktirikan
PPh Pelaku Usaha Online
PPh Pelaku Usaha Online 0,5 Persen Final, Begini Respon Apindo
Nick Kuipers Bangga Bisa Gabung Dengan Dewa United
Nick Kuipers Bangga Bisa Gabung Dengan Dewa United
Piala Presiden 2025
30 Pemain Resmi Masuk Skuad Liga Indonesia All Star untuk Piala Presiden 2025
Garnacho
Garnacho Picu Kontroversi Usai Pakai Jersey Aston Villa, Masa Depan di MU Makin Suram
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Headline
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.