JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, tidak ada Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku seumur hidup, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setiap SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali sebagai bentuk evaluasi terhadap kemampuan dan kelayakan seseorang dalam mengemudi kendaraan bermotor.
“SIM itu harus merupakan satu keahlian untuk bisa membawa kendaraan, bahwasanya keahlian setiap orang itu karena dia menjalani aktivitas sehari-hari bertambahnya usia kemampuan bisa berkurang, kalau secara psikologis harus diukur apakah dia sudah mampu atau belum atau sudah mampu nanti sekian tahun lagi apakah dia mungkin pernah mengalami kecelakaan sehingga dia tidak mampu lagi untuk membawa kendaraan bermotor itu,” kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (26/04/2025).
SIM bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan bukti bahwa seseorang memiliki kompetensi dan kondisi yang layak untuk mengemudi secara aman.
Seiring bertambahnya usia, kemampuan fisik dan mental seseorang bisa mengalami penurunan. Hal ini tentu berdampak pada keterampilan dan konsentrasi saat berkendara.
BACA JUGA:
Korlantas Ungkap Angka Kecelakaan Mudik 2025, Fatalitas Lalin Berkurang?
Lexus LX 600 Milik Dedi Mulyadi Tunggak Pajak Rp 42 Juta, Spesifikasi Ngeri!
Oleh sebab itu, perpanjangan SIM setiap lima tahun bukan hanya soal administrasi, melainkan sebagai sarana evaluasi terhadap kondisi psikologis dan kesehatan pemilik SIM.
Setiap proses perpanjangan akan disertai dengan tes kesehatan jasmani dan rohani. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa seseorang masih memenuhi syarat sebagai pengemudi yang aman di jalan raya.
Dalam beberapa kasus, riwayat kecelakaan atau gangguan kesehatan tertentu dapat menjadi pertimbangan dalam penilaian kelayakan.
Ketentuan terkait kewajiban uji ulang ini tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur soal penerbitan dan masa berlaku SIM. Salah satu pasalnya menyatakan bahwa setelah lima tahun, pengemudi wajib mengikuti pemeriksaan ulang, termasuk uji psikologi dan kesehatan.
Langkah ini diambil demi menjaga keselamatan bersama. Tanpa adanya pemeriksaan berkala, risiko kecelakaan dapat meningkat, tidak hanya membahayakan pengemudi, tetapi juga pengguna jalan lain.
(Saepul)