Tak Ikuti Aturan Gubernur Jabar, Jam Kerja ASN Bogor Tetap Jam 08.00

Penulis: Vini

Jam kerja ASN Bogor
(Pinterest)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Selama Ramadhan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bogor akan tetap mengikuti aturan jam kerja sebelumnya dan tidak akan mengikuti aturan baru yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang meminta ASN masuk jam 06.30 dan pulang jam 14.00 WIB.

Jam kerja ASN di Kota Bogor masih sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/1051-Org. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Herry Karnadi.

Herry mengungkapkan ASN Kota Bogor dengan unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja mereka mulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Sementara pada hari Jumat mulai dari pukul 08.00-15.30 WIB. Jam kerja demikian berlaku, karena tidak mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat selama Ramadhan.

Sedangkan bagi unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, pada hari senin jam kerja mereka dimulai pukul 08.00 sampai pukul 14.00 WIB. Pada hari Jumat mulai dari pukul 8.00 hingga 14.30 WIB. Kemudian pada hari Sabtu mulai dari 08.00 sampai pukul 13.00 WIB.

“Surat edaran ini beradasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Serta Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 64 Tahun 2023 tentang Waktu Kerja dan Lokasi Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah,” terang Herry.

Herry menyebutkan aturan jam kerja ini mulai berlaku pada Senin (3/3/2025). Ia pun mengimbau kepada seluruh ASN untuk mematuhi jam kerja tersebut. Sehingga ASN tidak diperkenankan untuk datang terlambat dan juga tidak pulang lebih cepat.

BACA JUGA:

Pulang Lebih Cepat, Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025

KDS Selaras KDM Soal Perubahan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Jam kerja ini juga berlaku pada pelayanan-pelayanan yang diberikan oleh Pemkot Bogor. Terkecuali bagi unit pelayanan kesehatan seperti Puskesmas yang menyesuaikan dengan hal-hal yang bersifat kegawat daruratan.

Ia menjelaskan, Pemkot Bogor tidak mengikuti arahan Dedi Mulyadi karena arahan tersebut ditujukan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat saja.

“Arahan itu tidak mengharuskan Kota Kabupaten di Jawa Barat mengikuti juga. Jadi (jam masuk kerjanya) tidak sepagi yang disampaikan Pak Gubernur,” tutur Herry.

 

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Permintaan Global Tinggi Pengaruhi Naiknya Harga Tembaga pada Periode Mei
Permintaan Global Tinggi, Harga Tembaga Naik pada Periode Mei
polemik barak militer
Polemik Barak Militer KDM, Khofifah Tak Setuju Sebutan 'Anak Nakal'
kpk harun masiku
Harun Masiku 'Licin' Bak Belut saat KPK Mencoba Ringkus
TNI jaga kantor kejaksaan
Kenapa TNI Diperintah Jaga Kantor Kejaksaan?
Gibran Dedi Mulyadi
Gibran Colek Dedi Mulyadi saat Pidato di Muktamar PUI
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
pangeran rama meninggal
Pangeran Rama Djatikusuma Tokoh Sunda Kuningan Meninggal Dunia
Anak Sungai Cisunggala Meluap, Ruas Jalan Solokan Jeruk Terendam
Anak Sungai Cisunggala Meluap, Ruas Jalan Solokanjeruk Terendam
Jelang 100 Hari Kerja, Wali Kota Bandung Fokuskan Tangani Sampah dan PHK
Jelang 100 Hari Kerja, Wali Kota Bandung Fokuskan Tangani Sampah dan PHK
BREAKING NEWS, Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar
BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.