Mozaik Ramadhan

Tak Ikuti Aturan Gubernur Jabar, Jam Kerja ASN Bogor Tetap Jam 08.00

Jam kerja ASN Bogor
(Pinterest)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Selama Ramadhan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bogor akan tetap mengikuti aturan jam kerja sebelumnya dan tidak akan mengikuti aturan baru yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang meminta ASN masuk jam 06.30 dan pulang jam 14.00 WIB.

Jam kerja ASN di Kota Bogor masih sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/1051-Org. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Herry Karnadi.

Herry mengungkapkan ASN Kota Bogor dengan unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja mereka mulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Sementara pada hari Jumat mulai dari pukul 08.00-15.30 WIB. Jam kerja demikian berlaku, karena tidak mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat selama Ramadhan.

Sedangkan bagi unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, pada hari senin jam kerja mereka dimulai pukul 08.00 sampai pukul 14.00 WIB. Pada hari Jumat mulai dari pukul 8.00 hingga 14.30 WIB. Kemudian pada hari Sabtu mulai dari 08.00 sampai pukul 13.00 WIB.

“Surat edaran ini beradasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Serta Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 64 Tahun 2023 tentang Waktu Kerja dan Lokasi Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah,” terang Herry.

Herry menyebutkan aturan jam kerja ini mulai berlaku pada Senin (3/3/2025). Ia pun mengimbau kepada seluruh ASN untuk mematuhi jam kerja tersebut. Sehingga ASN tidak diperkenankan untuk datang terlambat dan juga tidak pulang lebih cepat.

BACA JUGA:

Pulang Lebih Cepat, Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025

KDS Selaras KDM Soal Perubahan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Jam kerja ini juga berlaku pada pelayanan-pelayanan yang diberikan oleh Pemkot Bogor. Terkecuali bagi unit pelayanan kesehatan seperti Puskesmas yang menyesuaikan dengan hal-hal yang bersifat kegawat daruratan.

Ia menjelaskan, Pemkot Bogor tidak mengikuti arahan Dedi Mulyadi karena arahan tersebut ditujukan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat saja.

“Arahan itu tidak mengharuskan Kota Kabupaten di Jawa Barat mengikuti juga. Jadi (jam masuk kerjanya) tidak sepagi yang disampaikan Pak Gubernur,” tutur Herry.

 

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jadwal Imsak Pangandaran
Jadwal Imsak Pangandaran Hari Ini
autofagi saat puasa
Mengenal Autofagi, Detoks Alami Tubuh Saat Puasa
Ammar Zoni
Ammar Zoni Dikabarkan Makin Religius di Penjara, Pacar Baru Ungkap Perubahan Sikapnya
wali kota yogyakarta
Wali Kota Yogyakarta Ogah Mobil Baru, Pilih Gerobak Sampah Seluruh RW
shell pertamina
Ketahui Harga Terbaru dan Kualitas dari BBM Shell, BP, hingga Pertamina
Berita Lainnya

1

2 Orang Meninggal di Puncak Cartenz Papua, Fiersa Besari Ikut dalam Pendakian, Ini Kronologi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Guru Besar AI, Prof. Dr. Suyanto Resmi Dilantik sebagai Rektor Telkom University 2025-2030

5

Pemerintah Pacu Infrastruktur Gas Bumi Menuju Swasembada Energi
Headline
Jadwal Imsak Wilayah Lombok Hari Ini
Jadwal Imsak Garut
Jadwal Imsak Garut Hari Ini
Pemkot Bandung Segera Miliki BPBD
Perkuat Mitigasi Bencana, Pemkot Bandung Segera Miliki BPBD
Dedi Mulyadi Minta Penghentian Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor
Dedi Mulyadi Minta Penghentian Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.