Tabel Gaji PNS 2026 Lengkap Semua Golongan I – IV, Ada Wacana Kenaikan

THR ASN 2026
Ilustrasi. (info_jaksel)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGEMDIA.ID — Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menarik perhatian publik, khususnya menjelang pergantian tahun anggaran. Pemerintah menetapkan gaji PNS 2026 berdasarkan golongan dan masa kerja, sehingga nominal yang diterima setiap pegawai bisa berbeda.

Selain gaji pokok, PNS juga memperoleh berbagai tunjangan yang bertujuan menunjang kesejahteraan sekaligus kinerja dalam menjalankan tugas negara.

Berikut ulasan lengkap mengenai tabel gaji PNS 2026, struktur golongan, serta perkembangan terbaru terkait wacana kenaikan gaji ASN, sebagaimana dirangkum dari berbagai regulasi resmi.

Mengenal PNS dan Perannya dalam Pemerintahan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat secara resmi oleh pemerintah untuk menduduki jabatan pemerintahan dan melaksanakan tugas pelayanan publik.

PNS merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam sistem pemerintahan, PNS memiliki peran strategis, mulai dari perumusan kebijakan publik, pelaksanaan administrasi negara, hingga pelayanan langsung kepada masyarakat.

Keberadaan PNS menjadi tulang punggung stabilitas birokrasi dan kesinambungan roda pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Golongan PNS dan Jenjang Pangkat

Dalam struktur kepegawaian negara, PNS dibagi ke dalam empat golongan utama, yakni Golongan I hingga Golongan IV. Secara keseluruhan terdapat 17 tingkat pangkat yang mencerminkan latar belakang pendidikan, tanggung jawab, dan jenjang karier.

Golongan I (Juru)

Golongan ini umumnya diisi oleh PNS dengan latar pendidikan SD hingga SMP dan menjalankan tugas operasional dasar.

  • IA: Juru Muda
  • IB: Juru Muda Tingkat I
  • IC: Juru
  • ID: Juru Tingkat I

Golongan II (Pengatur)

Diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK hingga Diploma (D1–D3) dengan tugas teknis dan administratif.

  • IIA: Pengatur Muda
  • IIB: Pengatur Muda Tingkat I
  • IIC: Pengatur
  • IID: Pengatur Tingkat I

Golongan III (Penata)

Mayoritas diisi lulusan Sarjana hingga Doktor dengan peran perencanaan dan pengambilan keputusan.

  • IIIA: Penata Muda
  • IIIB: Penata Muda Tingkat I
  • IIIC: Penata
  • IIID: Penata Tingkat I

Golongan IV (Pembina)

Golongan tertinggi bagi pejabat senior dan fungsional ahli utama.

  • IVA: Pembina
  • IVB: Pembina Tingkat I
  • IVC: Pembina Utama Muda
  • IVD: Pembina Utama Madya
  • IVE: Pembina Utama

Baca Juga:

Berapa Gaji PPPK SPPG Program MBG 2026? Ini Jawaban BGN

Tabel Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan

Hingga saat ini, belum ada regulasi baru yang mengatur penyesuaian gaji PNS tahun 2026. Dengan demikian, gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sebagai perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2019.

Gaji PNS Golongan I

  • IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Gaji PNS Golongan II

  • IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Gaji PNS Golongan III

  • IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

  • IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Besaran tersebut merupakan gaji pokok, belum termasuk berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Kenaikan Gaji PNS 2026

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan arah kebijakan kenaikan gaji ASN melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Dalam dokumen itu disebutkan adanya rencana kenaikan gaji ASN, termasuk PNS, guru, dosen, tenaga kesehatan, serta TNI dan Polri, yang direncanakan mulai Oktober 2025.

Namun hingga kini, kebijakan tersebut belum direalisasikan karena belum terbit aturan turunan berupa PP atau regulasi teknis. Bahkan, meski sempat beredar wacana kenaikan gaji PNS hingga 16 persen, pemerintah belum menetapkan angka resmi.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, namun keputusan final terkait kenaikan gaji PNS 2026 masih menunggu pembahasan lanjutan.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025