Syarat dan Biaya Perubahan Warna Kendaraan di STNK, Jangan Langsung Ganti

Penulis: Saepul

perubahan warna kendaraan STNK (2)
foto (Tekno Body Repair)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Modifikasi kendaraan roda dua, termasuk mengganti warna, telah menjadi tren yang mainstream di kalangan penggemar otomotif.

Namun, sebelum anda mengganti warna kendaraan, penting untuk memahami risiko yang terkait dengan perubahan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ketentuan Mengganti Warna Kendaraan di STNK

perubahan warna kendaraan STNK
Ilustrasi (Pinterest)

BACA JUGA: Daftar Showroom Mobil Bekas Terpercaya, Nggak Bikin Ragu

Melansir beberapa sumber, berikut kententuan saat kendaraan berganti warna:

1. Alasan Umum Mengganti Warna Kendaraan

Penggantian warna kendaraan seringkali dilakukan karena alasan personalisasi dan estetika. Pemilik kendaraan dapat menginginkan warna favorit mereka atau melakukan perubahan karena cat asli yang mengelupas, meningkatkan kerentanan bodi kendaraan terhadap kerusakan.

2. Risiko Ganti Warna Motor di STNK

Penting untuk diingat bahwa mengganti warna kendaraan juga berarti perlu memperbarui informasi di STNK. Jika warna yang tercantum di STNK tidak sesuai dengan warna aktual kendaraan, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas.

3. Harga Ganti Warna Motor di STNK

Biaya ganti warna motor di STNK diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016. Pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga akan dikenakan biaya sekitar Rp375 ribu, mencakup biaya perubahan warna STNK (Rp225 ribu), pembaruan BPKB (Rp100 ribu), dan pengesahan STNK (Rp25 ribu).

Jika pergantian warna tidak melebihi 20% dari warna asli, tidak perlu memperbarui STNK.

Persyaratan untuk Ganti Warna Motor di STNK

Sebelum mengurus pembaruan STNK, pastikan untuk menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan:

  1. KTP, SIM, KK, dan paspor (jika kendaraan perorangan).
  2. Surat kuasa dengan materai Rp10 ribu (jika diwakilkan).
  3. Salinan asli dan fotokopi STNK, BPKB, dan bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir.
  4. Surat keterangan bermaterai, SIUP, dan NPWP dari bengkel tempat mengganti cat.

Proses Pengurusan 

  1. Pemilik membawa kendaraan yang sudah diganti warnanya ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai domisili di KTP.
  2. Mengisi formulir dan melakukan tes kendaraan.
  3. Menyerahkan bukti hasil tes dan formulir ke loket registrasi.
  4. Menunggu dokumen diproses hingga STNK dan BPKB baru diterbitkan.

Dengan memahami prosedur ini, dapat mengurangi risiko pelanggaran lalu lintas dan memastikan dokumen kendaraanmu tetap terupdate.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sumur Minyak Rakyat
Bahlil Izinkan Masyarakat Kelola Sumur Minyak yang Selama ini Dianggap Ilegal
Provinsi Sunda Caruban - FB Indramayu Info
Andai Provinsi Sunda Caruban Terwujud, Bupati Cirebon Nyatakan Siap Dukung
Adaptasi Cuaca Jadi Konsentrasi Alfeandra Dewangga Usai Gabung Persib
Adaptasi Cuaca Jadi Konsentrasi Alfeandra Dewangga Usai Gabung Persib
nadiem makarim
Stafsus Nadiem Keburu 'Kabur' sebelum Dicekal, Apa Tindakan Kejagung?
Tanggul Roboh di Maleer, Erwin Pastikan Perbaikan Dimulai Agustus, Warga Diminta Jauhi Lokasi
Tanggul Roboh di Maleer, Erwin Pastikan Perbaikan Dimulai Agustus, Warga Diminta Jauhi Lokasi
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

Link Live Streaming PSG vs Inter Miami Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

5

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun
Headline
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
Hutan Amazon
Netizen Indonesia Serbu Rating Hutan Amazon, Balasan Atas Penurunan Rating Gunung Rinjani?
Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Persib Bandung Gelar Latihan Perdana di Musim 2025/2026 
Persib Bandung Gelar Latihan Perdana di Musim 2025/2026 

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.