BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengacara ternama Sunan Kalijaga yang kini resmi membela dr Oky Pratama dalam kasus pemerasan terhadap pemilik skincare, menyoroti sikap tim kuasa hukum dr Reza Gladys.
Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk memaksakan kliennya ikut menjadi tersangka dalam kasus yang sudah menjerat Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra.
Dalam pernyataannya di Polda Metro Jaya, Jumat (7/3/2025), Sunan Kalijaga menanggapi desakan pihak dr Reza Gladys yang ingin agar dr Oky Pratama turut ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya mengimbau rekan sejawat saya untuk tidak terus-menerus menekan penyidik dengan emosi. Kenapa hanya Nikita dan Mail yang ditahan? Jangan sampai klien kalian menjadikan kalian sebagai alat pemuas kepentingan,” ujar Sunan Kalijaga dengan tegas.
Penyidik Polda Metro Jaya Dinilai Profesional
Sunan Kalijaga juga menegaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah bertindak profesional dalam menangani kasus ini. Menurutnya, penahanan Nikita Mirzani dan asistennya adalah bukti bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum.
“Kalian melaporkan kasus ini karena percaya pada penyidik Polda Metro Jaya. Dan buktinya? Nikita Mirzani ditahan, Mail juga ditahan. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Sunan Kalijaga.
Ia pun meminta semua pihak untuk tidak memaksakan kehendak agar ada tambahan tersangka dalam kasus ini.
“Jangan berpikir bahwa hanya menahan Nikita dan Mail tidak cukup, lalu harus ada tersangka lainnya. Hukum harus berjalan sesuai dengan fakta, bukan keinginan pribadi,” tambahnya.
BACA JUGA:
Update Kasus Nikita Mirzani: Ada Percakapan WA Diduga Libatkan Dokter Oky Pratama
Dokter Detektif Kunjungi Mapolda Metro Jaya, Pastikan Tak Terkait Kasus Nikita Mirzani
dr Oky Pratama Hanya Menjembatani, Bukan Terlibat
Lebih lanjut, Sunan Kalijaga menegaskan bahwa kliennya, dr Oky Pratama, tidak terlibat dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.
Ia hanya bertindak sebagai perantara antara Nikita dan para pemilik bisnis skincare yang ingin bekerja sama dengan sang artis.
“Saya ingin menegaskan, dr Oky Pratama hanya menjembatani komunikasi, tidak lebih dari itu. Ia tidak pernah meminta, menerima, atau menikmati keuntungan dari konflik yang terjadi,” jelas Sunan.
Kasus ini bermula dari laporan dr Reza Gladys yang mengklaim dirinya diperas oleh Nikita Mirzani dan Mail dengan nilai mencapai Rp5 miliar. Dugaan pemerasan ini terkait ancaman pembongkaran rahasia skincare milik dr Reza Gladys.
Dalam penyelidikan, dr Oky Pratama turut diperiksa sebagai saksi bersama Nikita Mirzani pada pemeriksaan awal kasus ini pada (6/2/2025) lalu.
Sunan Kalijaga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak membuat asumsi yang dapat memperkeruh keadaan. Ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti, bukan tekanan atau emosi semata.
“Kita harus menghormati penyidik dan tidak memaksakan kehendak. Semua harus berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkas Sunan Kalijaga.
(Hafidah Rismayanti/Aak)