BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam melindungi hak perempuan kembali ditegaskan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi V DPRD Jabar, Fetty Anggraenidini dari Fraksi Partai Golkar, dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) yang digelar di RM Mak Tati Dadali, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jumat (28/2/2025).
Di hadapan masyarakat Kelurahan Tanah Sareal, Fetty menjelaskan bahwa Perda ini hadir untuk menjawab tantangan nyata yang dihadapi perempuan dalam kehidupan sehari-hari. Ia menyoroti masih tingginya kasus ketidakadilan gender seperti marginalisasi, stereotipe, kekerasan, dan beban ganda yang kerap menimpa perempuan lintas latar belakang sosial.
“Kebijakan perlindungan dan pemberdayaan perempuan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Jadi, perempuan harus berani tampil dan aktif di berbagai kegiatan,,” tegasnya.
Fetty juga menambahkan, kehadiran Perda ini bukan sekadar regulasi, tetapi bentuk keberpihakan nyata terhadap kesetaraan gender. Ia berharap implementasi Perda bisa menjangkau hingga ke level kelurahan melalui partisipasi masyarakat dan dukungan anggaran pemberdayaan.
BACA JUGA:
Google Doodle Peringati Hari Perempuan Sedunia, Begini Sejarahnya!
Legislator Perempuan Ini Lantang Mendukung Hak Angket Kecurangan Pemilu
“Dengan adanya Perda ini, kita ingin menciptakan ekosistem sosial yang mendukung perempuan agar lebih berdaya dan terlindungi,” tambahnya.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Fetty berharap masyarakat semakin sadar terhadap pentingnya peran perempuan dalam pembangunan serta mendorong partisipasi aktif mereka di sejumlah sektor kehidupan.
(Virdiya/Budis)