BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) resmi ditahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dana insentif pegawai.
Kasus suap tersebut terjadi di tubuh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Gus Muhdlor ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.
Pemerikasaan yang dilakukan tim penyidik KPK berlangsung sekitar 6,5 Jam. Setelah pemeriksaan tersebut, tim penyidik menahan Gus Muhdlor selama 20 hari.
“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei sampai 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, mengutip antara, Rabu (8/5/2024).
Gus Muhdlor terlihat mengenakan rompi berwarna oranye dengan tulisan “Tahanan KPK”, dengan diawasi oleh petugas KPK, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Terkait hal ini, Gus Muhdlor baru bisa mengikuti pemeriksaan hari ini karena sebelumnya ia absen dua kali karena alasan sakit dan harus dirawat di RSUD Sidoarjo Barat.
Sebelumnya, pada tanggal 16 April 2024, KPK mengumumkan bahwa Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
BACA JUGA: Kejari Periksa Pj Bupati Bandung Barat Terkait Kasus Korupsi Pasar Sindangkasih
Dengan penetapan status tersangka ini, tim penyidik KPK kemudian merencanakan untuk memeriksa Ahmad Muhdlor sebagai tersangka pada Jumat, 19 April 2024.
Kemudian, tim penyidik mengatur ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Jumat, 3 Mei 2024. Namun, Gus Muhdlor kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK.
(Vini/Aak)