BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pada peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) torehkan sejarah baru dengan perubahan statusnya dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).
Perubahan ini diresmikan melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Agustus 2024. Dengan ini, UNJ kini bergabung dengan 23 perguruan tinggi lainnya yang telah berstatus PTN BH.
Sebagai PTN BH, UNJ sekarang memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk pengelolaan dosen dan tenaga kependidikan (tendik). Otonomi ini mencakup pengelolaan dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel, serta wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup program studi.
Karakteristik PTN Badan Hukum Menurut UU Pendidikan Tinggi
Menurut Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, PTN BH memiliki beberapa karakteristik utama yang membedakannya dari status PTN lainnya, antara lain:
(a) Kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah;
(b) Tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri;
(c) Unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi;
(d) Hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel;
(e) Wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan;
(f) Wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi;
(g) Wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup program studi.
Transformasi UNJ Menuju Universitas Kelas Dunia
Rektor UNJ, Prof. Komarudin, menyampaikan bahwa perubahan status UNJ menjadi PTN BH merupakan hasil dari proses panjang dan upaya keras yang melibatkan banyak pihak. Ia menyatakan bahwa status ini akan membawa keberkahan dan motivasi lebih untuk meningkatkan prestasi dan reputasi UNJ menuju universitas kelas dunia.
“Alhamdulillah setelah proses panjang yang harus dilalui UNJ dalam pengajuan pemberkasan syarat PTN BH, akhirnya resmi pertanggal 14 Agustus 2024 UNJ menjadi PTN BH.” kata Prof. Komarudin, Minggu (18/8/2024).
Prof. Komarudin menekankan empat hal penting yang harus menjadi perhatian UNJ pasca perubahan status ini:
- Kepemimpinan Transformasional: Menghadirkan kepemimpinan yang adaptif dan kolaboratif hingga ke level unit.
- Transformasi SDM: Mengubah SDM UNJ menjadi Human Capital dan Intellectual Capital yang unggul.
- Penataan Kelembagaan: Penataan kelembagaan yang lincah, responsif, dan berkelanjutan.
- Inovasi Tri Dharma Perguruan Tinggi: Menghubungkan inovasi Tri Dharma dengan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara.
Strategi Pengembangan SDM Unggul dan Berkualitas
Untuk mencapai SDM yang unggul dan berkualitas, UNJ telah merumuskan beberapa strategi penting:
- Budaya Kerja Unggul: Melalui penguatan mentorship, forum diskusi kepakaran, peningkatan kapasitas dosen dalam penelitian dan pengabdian masyarakat, sertifikasi kompetensi, dan asesmen SDM.
- Sustainability SDM: Melalui rekrutmen SDM unggul, pengembangan karir, staff mobility, dan restrukturisasi penempatan serta beban kerja.
- Penguatan Kelembagaan Berbasis IT: Meningkatkan perencanaan, pengukuran, pelaporan, monitoring, dan evaluasi kinerja secara berkualitas.
- Pusat Talenta-Prestasi: Mengoptimalkan wadah talenta, pusat bimbingan karir, dan keterlibatan alumni.
Prinsip-Prinsip Menuju Keberlanjutan
UNJ juga berkomitmen untuk menjalankan empat prinsip utama dalam upaya mencapai keberlanjutan dan kesuksesan:
- Konsistensi: Kesesuaian antara perencanaan hingga target yang ingin dicapai.
- Sinkronisasi: Sinergi yang solid dari seluruh elemen dalam mencapai tujuan.
- Kolaborasi: Bersama-sama, bergotong royong untuk mewujudkan visi dan misi.
- Keberlanjutan: Menjamin kesinambungan program dan inisiatif dari waktu ke waktu.
BACA JUGA: UNJ Buka Program Kurimantara Gratis untuk Mahasiswa Indonesia
Status PTN BH memungkinkan UNJ untuk lebih fleksibel dan responsif terhadap dinamika global, serta memperkuat posisinya sebagai institusi pendidikan tinggi yang berdaya saing internasional.
(Virdiya/Budis)