Status DPO, Polda Jabar Ungkap Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast (Instagram @humaspoldajabar)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Jawa Barat mengungkapkan ciri-ciri tiga buronan tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 11 orang tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina di Cirebon.

Namun, baru delapan orang yang ditangkap. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pihaknya masih menelusuri ketiga tersangka pembunuhan tersebut hingga saat ini.

“Sampai dengan saat ini, penyidik Polda Jawa Barat masih berusaha mencari identitas dari ketiga tersangka,” ujarnya, dikutip dari akun Instagram @humaspoldajabar, Selasa (14/5/2024).

Ini Inisial Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Jules menyebut, pihaknya baru menemukan inisial atau nama dari ketiga tersangka yang masih buron. Mereka adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30) alias Perong.

Kasus ini awalnya ditangani berdasarkan laporan di Polres Cirebon Kota kurang lebih pada bulan Agustus tahun 2016, kemudian penyidik dari polres Cirebon kota telah melakukan penyidikan serta melakukan upaya penangkapan terhadap beberapa pelaku yang ada.

BACA JUGA: Profil Nayla Denny Purnama, Pemeran Utama Film Vina: Sebelum 7 Hari

”Karena merupakan kasus menonjol dimana sebelumnya kasus ini dilaporkan merupakan suatu kecelakaan, kemudian ada kecurigaan, kasus yang menimpa dua orang korban yaitu Eki dan saudari Vina bukan karena kecelakaan melainkan pembunuhan.” Ujar Jules Abraham.

Proses Penyidikan Berjalan

Setelah itu penyidikan Polres Kota Cirebon dilimpahkan ke Polda Jabar, sejak September setelah dilaporkan, kemudian penyidik Polda Jabar menangani proses penyidikan kurang lebih sampai bulan November.

”Jadi September di terima dan November dinyatakan kasus ini selesai dan di serahkan ke Kejaksaan, kemudian kasus ini begulir di pengadilan. Proses penyidikan menemukan kurang lebih 11 orang tersangka dimana pengadilan memvonis ada 8 orang tersangka dan 3 masih dalam pencarian atau DPO

8 Tersangka Divonis, 7 Masuk Klasifikasi Dewasa

Dari 8 orang tersangka yang telah divonis, 7 orang masuk dalam klasifikasi dewasa, yang melakukan pembunuhan berencana dengan vonis hukuman seumur hidup , sedangkan untuk satu orang tersangka lagi divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak ” ungkap Kabid Humas Polda Jabar

Saat ini untuk ketiga tersangka yang berstatus DPO berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan baik di Polres Cirebon Kota maupun Polda Jawa Barat serta di persidangan tidak ada yang menyebutkan identitas 3 tersangka dari keluarga atau anak anggota pihak Kepolisian. Namun, korban Sdr. Eki adalah anak dari anggota Kepolisian serta pelaku bukan dari keluarga Kepolisian.

Kabid Humas Polda Jabar menghimbau jika masyarakat mengetahui keberadaan 3 DPO tersebut, maka dapat melaporkan ke Pihak Kepolisian untuk dapat di proses dan ungkap seterang- terangnya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Rina Nose
Rina Nose dan Band Methosa Soroti Isu Sosial Lewat Lagu, akankah Diintimidasi?
Bisnis Raffi Ahmad
8 Bisnis Raffi Ahmad yang akan Ditutup
AC Milan
AC Milan Amankan Tijjani Reijnders dengan Kontrak Jangka Panjang
Pembunuhan sadis oleh TNI
Kasus Pembunuhan Sadis Oknum TNI AL di Sorong Direkonstruksi Ulang
dirut pertamina patra niaga tersangka-2
Profil Riva Siahaan, Bos Pertamina Patra Niaga yang Jadi Tersangka Korupsi
Berita Lainnya

1

Bos Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp193 Triliun!

2

Malyda, Penyanyi Legendaris Era 80-an Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Bapanas Pastikan Stok Pangan Menjelang Ramadan Tetap Aman
Headline
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung
Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP
Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.