Status DPO, Polda Jabar Ungkap Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast (Instagram @humaspoldajabar)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Jawa Barat mengungkapkan ciri-ciri tiga buronan tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 11 orang tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina di Cirebon.

Namun, baru delapan orang yang ditangkap. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pihaknya masih menelusuri ketiga tersangka pembunuhan tersebut hingga saat ini.

“Sampai dengan saat ini, penyidik Polda Jawa Barat masih berusaha mencari identitas dari ketiga tersangka,” ujarnya, dikutip dari akun Instagram @humaspoldajabar, Selasa (14/5/2024).

Ini Inisial Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Jules menyebut, pihaknya baru menemukan inisial atau nama dari ketiga tersangka yang masih buron. Mereka adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30) alias Perong.

Kasus ini awalnya ditangani berdasarkan laporan di Polres Cirebon Kota kurang lebih pada bulan Agustus tahun 2016, kemudian penyidik dari polres Cirebon kota telah melakukan penyidikan serta melakukan upaya penangkapan terhadap beberapa pelaku yang ada.

BACA JUGA: Profil Nayla Denny Purnama, Pemeran Utama Film Vina: Sebelum 7 Hari

”Karena merupakan kasus menonjol dimana sebelumnya kasus ini dilaporkan merupakan suatu kecelakaan, kemudian ada kecurigaan, kasus yang menimpa dua orang korban yaitu Eki dan saudari Vina bukan karena kecelakaan melainkan pembunuhan.” Ujar Jules Abraham.

Proses Penyidikan Berjalan

Setelah itu penyidikan Polres Kota Cirebon dilimpahkan ke Polda Jabar, sejak September setelah dilaporkan, kemudian penyidik Polda Jabar menangani proses penyidikan kurang lebih sampai bulan November.

”Jadi September di terima dan November dinyatakan kasus ini selesai dan di serahkan ke Kejaksaan, kemudian kasus ini begulir di pengadilan. Proses penyidikan menemukan kurang lebih 11 orang tersangka dimana pengadilan memvonis ada 8 orang tersangka dan 3 masih dalam pencarian atau DPO

8 Tersangka Divonis, 7 Masuk Klasifikasi Dewasa

Dari 8 orang tersangka yang telah divonis, 7 orang masuk dalam klasifikasi dewasa, yang melakukan pembunuhan berencana dengan vonis hukuman seumur hidup , sedangkan untuk satu orang tersangka lagi divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak ” ungkap Kabid Humas Polda Jabar

Saat ini untuk ketiga tersangka yang berstatus DPO berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan baik di Polres Cirebon Kota maupun Polda Jawa Barat serta di persidangan tidak ada yang menyebutkan identitas 3 tersangka dari keluarga atau anak anggota pihak Kepolisian. Namun, korban Sdr. Eki adalah anak dari anggota Kepolisian serta pelaku bukan dari keluarga Kepolisian.

Kabid Humas Polda Jabar menghimbau jika masyarakat mengetahui keberadaan 3 DPO tersebut, maka dapat melaporkan ke Pihak Kepolisian untuk dapat di proses dan ungkap seterang- terangnya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ini Alasan Bojan Hodak Masih Menyimpan Tenaga Fitrah Maulana dan Zulkifli Lukmansyah
Partisipasi Pemilih PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Turun 5 Persen
Partisipasi Pemilih PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Turun 5 Persen
Album 'ASA', Jadi Pembuka Tur DT09 ke Asia
Album 'ASA', Jadi Pembuka Tur DT09 ke Asia
pencak ular garut
Pencak Ular, Seni Bela Diri Paling Menegangkan dari Samarang Garut
EIGER WJSC 2025
Dari Hutan Gunung Galunggung Tasikmalaya, 75 Perempuan Peserta EIGER WJSC 2025 Berlatih Survival
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Inter Milan vs AC Milan Selain Yalla Shoot di Semifinal Coppa Italia Leg 2

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
pemain sirkus OCI
Kisah Tragis Mantan Pemain Sirkus OCI, Disetrum Hingga Makan Kotoran
Mahasiswa HI Unair
Tembus KBRI Turki! Mahasiswa HI UNAIR Ungkap Serunya Magang di Ankara
ASN jakarta wajib naik angkutan umum
Pergub Terbaru, ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu!
bukalapak defisit
Bukalapak Defisit Rp 10 Triliun, BEI Pertanyakan Keputusan Buyback Saham

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.