BANDUNG,TM.ID: Spotify mengumumkan adanya pemutusan hubungan karyawan alias PHK pada karyawaannya. Ada sebanyak 200 karyawan dari seluruh tenaga kerja yang terkena gelombang PHK. Melansir The Economic Times, PHK yang dilakukan Spotify kali ini menyasar karyawan-karyawan mereka di unit podcast.
Pengumuman terkait PHK tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Presiden Spotify yaitu Sahar Elhabashi di memo karyawan, Senin (5/6/2023).
“Kami tengah memperluas upaya kemitraan kami dengan podcaster terkemuka dari seluruh dunia dengan pendekatan khusus yang dioptimalkan untuk setiap acara dan kreator,” kata Elhabashi,
Banyak Menghabiskan Biaya Untuk Podcast
Melansir CNBC, Spotify telah menghabiskan banyak uang untuk memperluas unit podcast atau siniarnya dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Pada tahun 2020, Spotify mengeluarkan 526 juta dolar Amerika Serikat untuk 4 akusisi berbeda di unit siniar. Di sisi lain, perusahaan ini menjalin sponsor dengan nama besar di dunia podcast seperti Joe Rogan dan Meghan Markle.
PHK Kedua
Sebelumnya perusahaan ini sudah melakukan PHK terhadap 600 karyawan pada Januari 2023. Ternyata PHK ini merupakan kedua kalinya yang terjadi di perusahaan ini. Saat itu CEO Spotify Daniel Ek mengatakan, perusahaan harus bertahan di tengah pelemahan ekonomi global.
Kata CEO perusahaan harus menghadapi risiko perlambatan permintaan iklan di tengah ketidakpastian global. Dia juga mengaku terlalu ambis dalam mengeluarkan uang apalagi untuk investasi.
“Kalau di pikir-pikir, saya terlalu ambisius dalam berinvestasi sebelum pertumbuhan pendapatan kami. Dan untuk alasan ini, hari ini, kami mengurangi karyawan kami sekitar 6 persen di seluruh perusahaan,” kata Daniel.
Pesangon Rata-Rata Lima Bulan Gaji
Daniel juga memastikan akan bertanggung jawab atas keputusan PHK ini. Hal ini dia sampaikan dalam memo lalu dia sebarkan pada karyawan. Karyawan yang terkena PHK tersebut hanya mendapat pesangon rata-rata lima bulan gaji.
Selain itu, karyawan yang bertugas di negara lain juga akan perusahaan bantu pengurusan imigrasi di tempat bertugas. Perusahaan akhirnya harus membayar sekitar 35 juta sampai 45 juta atau sekitar 568 miliar sampai 731 miliar pada karyawan.
BACA JUGA: Tips Sakti Lolos Rekrutmen BUMN 2023!
(Kaje)