BANDUNG, TEROPONGMEDI.ID — Spanduk dukungan terhadap Pegi Setiawan yang merupakan tersangka kasus Vina Cirebon terpasang di tembok Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 24 Juni 2024, pagi.
Ada dua kalimat yang tertulis dalam spanduk tersebut, Bebaskan Pegi Setiawan dan Hilangkan Kriminalisasi Hukum di Bumi Pertiwi Indonesia.
Selain dua kalimat tersebut, spanduk tersebut juga dibubuhi sejumlah tanda tangan yang diduga sebagai bentuk ekspresi dukungan untuk dibebaskannya Pegi Setiawan alias Perong.
Belum diketahui siapa yang memasang spanduk tersebut jelang sidang praperadilan Pegi Setiawan yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin 24 Juni 2024.
Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong akan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung hari ini, Senin 24 Juni 2024. Sidang tersebut telah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Ketua PN Bandung Jon Sarman Saragih mengatakan bahwa sidang praperadilan Pegi Perong akan dipandu oleh hakim tunggal bernama Eman Sulaeman dengan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta.
BACA JUGA: Polda Jabar Siap Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Perong di PN Bandung
“Hakim yang mengadili bapak Eman Sulaeman. Panitera penggantinya adalah pak Ahmad Al Atta,” kata Jon, Jumat 21 Juni 2024.
Jon mengungkapkan, sidang praperadilan tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang akan berlangsung di Ruang 6 PN Bandung.
“Karena sudah ditentukan majelisnya, akan dilakukan hari senin 24 juni 2024 pukul 09.00 WIB,” pungkasnya.
(Cesar/Usk)