Soal Status Brigjen Endar, Mahfud MD: Terserah KPK dan Polri

Brigjen endar
Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Endar Priantoro

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) ,Mahfud MD mengatakan, isu terkait status Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Endar Priantoro merupakan hal teknis sehingga menjadi urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Ya, terserah KPK dan Polri saja, itu ‘kan sangat teknis, ya,” kata Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Brigjen Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.

Surat dari Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

BACA JUGA: Dito Ariotedjo, Menpora RI Termuda Ketiga Sepanjang Sejarah

Kapolri, dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu, mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Adapun Brigjen Endar telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan pencopotan dirinya.

Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.

“Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya,” kata Endar.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pantai Pelabuhan Ratu
5 Destinasi Pantai Untuk Libur Akhir Pekan, Salah Satunya Pantai Pelabuhan Ratu!
Jerman Euro 2024 Denmark
Tersingkir oleh Jerman di Euro 2024, Pelatih Denmark Ungkap Kesulitan Skuad
Sprint Race MotoGP Belanda
Menangi Sprint Race MotoGP Belanda, Bagnaia di Jalur Juara
Yolla
5 Prestasi Yolla Yuliana dalam Dunia Voli
barcode pertamina solar subsidi (
Cara Daftar Barcode Pertamina untuk Beli Solar Subsidi
Berita Lainnya

1

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

4

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

5

Chile Vs Kanada Copa America 2024 Adu Taktik Menuju Perempat Final
Headline
Manchester United Incar Matthijs De Ligt
Manchester United Incar Matthijs De Ligt Dari Bayern Munich
Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024
Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024
Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2023
Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Chile Vs Kanada Copa America 2024
Chile Vs Kanada Copa America 2024 Adu Taktik Menuju Perempat Final