BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan mempunyai pandangan dan pemahaman yang sama dengan DPRD Kota Bandung terkait lima Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Bandung.
Kelima Raperda tersebut, antara lain:
- Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan
- Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan di Kota Bandung.
- Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022
- Raperda dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan.
“Secara substansi telah terbangun satu kesepemahaman untuk membahas lebih dalam terhadap lima materi Raperda tersebut di tingkat panitia khusus dewan yang terhormat,” ujar Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna dalam Rapat Paripurna Ke-5 di Kantor DPRD Kota Bandung, Selasa 4 Juli 2023.
Adapun pandangan Umum Fraksi tersebut disampaikan pada rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang ke-IV 2022-2023 Senin 3 Juli 2023 lalu.
Selain itu pada Rapat Paripurna ke-5 ini, dibentuk panitia khusus (pansus) DPRD untuk membahas 4 Raperda antara lain:
- Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Raperda tentang pelayanan Bidang Pangan
- Pertanian dan Perikanan di Kota Bandung
- Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, serta Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Sedangkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD.
Atas nama Pemkot Bandung, Ema mengucapkan terima kasih atas pandangan umum yang telah disampaikan DPRD Kota Bandung.
(Rizky Iman/Budis)