BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Usai melakukan deklarasi pendirian serikat buruh Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) yang dihadiri Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, sore harinya belasan aktivis SPCI mendapat surat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh manajemen CNN Indonesia, Sabtu (31/8/2024).
Surat PHK dikirimkan ke alamat surel pendiri SPCI tidak lama setelah deklarasi. Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Arfida menilai tindakan PHK sepihak oleh manajemen CNN bertentangan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
“Keputusan berupa PHK kepada anggota SPCI tersebut dapat diduga sebagai upaya perusahaan melakukan union busting (pemberangusan serikat pekerja),” ucapnya dalam keterangan persnya.
Kebebasan untuk berserikat dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM) serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO), dimana Indonesia sudah meratifikasi konvensi tersebut.
Padahal deklarasi SPCI bertujuan membangun hubungan komunikasi antara pekerja CNN dengan manajemen yang lebih harmonis.
Tercatat manajemen CNN sebelumnya mengeluarkan kebijakan pemotongan upah tanpa persetujuan penuh dengan pekerja maupun kompensasi dari pemotongan tersebut.
Apalagi, kebebasan berserikat dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM) serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO), dimana Indonesia sudah meratifikasi konvensi tersebut,” ujarnya
Kemudian juga ada jaminan berserikat yang terdapat dalam Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Dengan dugaan pelanggaran UU ini, patut diduga ada tindak pidana berupa pemberangusan serikat pekerja SPCI.
“Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi,” bunyi Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Dalam Pasal 19 Peraturan Dewan Pers No 3 Tahun 2019 Tentang Standar Perusahaan Pers juga mengatur tentang prosedur PHK kepada jurnalis dan karyawan dengan bunyi; “Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan, perusahaan pers harus mengikuti UU Ketenagakerjaan.”
BACA JUGA: Mimpi Buruk Pegawai Indofarma: Gaji Nunggak, Beli Beras Tak Mampu!
Merespon kejadian union busting yang menimpa SPCI, maka:
- AJI mendesak CNN Indonesia membatalkan surat PHK pada pendiri SPCI
- AJI mendukung sepenuhnya langkah yang ditempuh SPCI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan hak berserikat di CNN Indonesia
- AJI mendukung perselisihan hubungan industrial ini diselesaikan sesuai mekanisme undang-undang, dengan tahapan bipartit, tripartit termasuk opsi ke pengadilan hubungan industrial (PHI)
- Mendesak Dewan Pers untuk memantau dan menjadikan pertimbangan untuk mencabut status verifikasi media yang tidak mematuhi UU Pers no 40/1999 dan UU Ketenagakerjaan no 13/2003.
(Kaje/Budis)