JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR menyoroti belum tuntasnya pembayaran hak-hak karyawan di anak perusahaan PT Indofarma Tbk, yakni Indofarma Global Medica (IGM), meskipun proses restrukturisasi di tubuh perusahaan induk telah dilakukan.
Wakil Ketua BAM DPR, Taufiq R. Abdullah, menegaskan bahwa hingga kini masih terdapat kewajiban perusahaan yang belum dipenuhi terhadap para pekerja.
“Meski PT Indofarma Tbk sudah menyelesaikan hak-hak karyawan induknya, kondisi di IGM berbeda. Pengadilan memang telah menetapkan IGM berstatus pailit, tetapi hak karyawan belum sepenuhnya dibayarkan,” ujar Taufiq saat kunjungan kerja ke Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/11/2025), dikutip dari Antara.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memantau pelaksanaan restrukturisasi dan rasionalisasi tenaga kerja, sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap dijaga. Berdasarkan data yang diterima BAM DPR, total kewajiban IGM kepada 202 karyawan mencapai Rp63 miliar, belum termasuk utang BPJS sebesar Rp8 miliar.
Sementara itu, total aset perusahaan hanya sekitar Rp40 miliar, sehingga masih terdapat selisih kekurangan pembayaran sekitar Rp30 miliar.
“Karena ini BUMN, seharusnya negara melalui Kementerian BUMN ikut bertanggung jawab menutup kekurangan itu. Nilainya memang tidak terlalu besar bagi negara, tapi sangat berarti bagi para karyawan,” tegas Taufiq.
Baca Juga:
Anomali! BI Jawa Barat ungkap Ekonomi Tumbuh Tapi Pengangguran Meningkat
Aktivitas Freeport Terhenti, Bahlil Kaji Rencana Operasikan Tambang yang Tak Terdampak Longsor
Koordinasi DPR dengan Kementerian BUMN
BAM DPR berencana mengambil langkah strategis untuk memastikan hak-hak pekerja segera diselesaikan. Salah satunya dengan berkoordinasi bersama Komisi VI DPR dan memanggil pihak Danantara Holding selaku induk dari klaster BUMN farmasi.
Taufiq menilai, langkah ini penting agar penyelesaian masalah dilakukan secara transparan dan adil.
“Kami ingin solusi yang berpihak kepada pekerja tanpa mengganggu keberlanjutan perusahaan,” katanya.
Pemerintah Daerah Ikut Kawal
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menyambut baik perhatian DPR terhadap persoalan ini. Ia menegaskan bahwa Pemkab Bekasi akan terus memantau pelaksanaan restrukturisasi hingga semua hak karyawan terpenuhi.
“Kami memastikan hak pekerja dibayarkan sesuai perjanjian yang telah disepakati pada 2 September 2025. Pemerintah daerah siap memfasilitasi mediasi dan pendampingan agar penyelesaian berjalan adil dan harmonis,” ujarnya.
Proses restrukturisasi ini didasarkan pada putusan pengadilan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Nomor 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.Niaga.JKT.PST dan diperkuat dengan putusan kasasi Nomor 1267K/PDT.SUS-PILOT/2024, yang resmi berlaku sejak 25 Maret 2025.
Kebijakan rasionalisasi berdampak pada 413 karyawan, terdiri dari 407 pekerja tetap dan 6 tenaga tidak tetap, di mana 95 orang di antaranya berdomisili di Kabupaten Bekasi.
Taufiq menegaskan, permasalahan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola BUMN agar tidak merugikan pekerja.
“Karyawan adalah aset yang harus dilindungi. Kita ingin memastikan mereka mendapatkan haknya setelah bertahun-tahun berkontribusi,” tutupnya.
(Dist)
