Soal Pernyataan Prabowo Pada UU TNI, DPR: Bisa Cegah Dwifungsi

uu tni dwifungsi
(X/TBHasanuddin)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota DPR RI Tubagus Hasanuddin merespon pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto, yang mengklaim tidak berniat membangkitkan dwifungsi TNI dalam Undang-Undang (UU) TNI.

Menurutnya, hal itu sejalan dengan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Ia menegaskan, UU tersebut justru membatasi militer agar tidak menjabat di kementerian/lembaga atau jabatan sipil. Bahkan, UU itu justru dapat menimalisir potensi TNI aktif untuk menjabat di luar instansi militer.

“Saya pikir sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Presiden. Menurut saya relevan sekali, dan kita sama-sama kritisi, koreksi,” kata Hasanuddin melansir Antara, Selasa (08/04/2025).

Ia menilai, UU TNI sudah mengatur 14 bidang jabatan sipil yang diisi TNI aktif. Akan tetapi, di luar 14 bidang itu, perwira militer harus mundur dari keprajuritan atau pensiun dini.

BACA JUGA:

Soal RUU TNI, Prabowo Klaim Tak Berniat Bangkitkan Dwifungsi TNI

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pembaruan RUU KUHAP Jangan Buru-buru, Ingatkan Pelanggaran HAM!

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menanggapi isu revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang jadi sorotan publik beberapa waktu lalu.

Dalam wawancara eksklusif bersama tujuh pemimpin media massa nasional di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025).

Prabowo menegaskan tidak ada dwifungsi yang ingin dihidupkan melalui revisi aturan tersebut. Jika ada prajurit aktif yang akan memasuki jabatan sipil, kata Prabowo, maka TNI harus mengundurkan diri lebih awal.

“Hanya ada beberapa lembaga yang memang diizinkan. Intelijen, bencana alam, Basarnas dari dulu kan ini hanya memformalkan. Kemudian kejaksaan, kenapa, ya kejaksaan ada jaksa pidana militer. kemudian Hakim Agung ada hakim agung kamar militer. Kalau dilihat semua itu ada reasoning-nya,” ujarnya dikutip melalui akun Youtube Narasi, Selasa (8/4/2025).

Presiden Ke-8 RI itu juga menyebut bahwa perubahan aturan ini diperlukan karena tingginya pergantian panglima TNI dalam waktu singkat, yang berpengaruh pada stabilitas organisasi.

“Gimana kita bisa punya suatu organisasi yang pemimpinnya ganti tiap tahun? Jadi saya mohon kalau bisa inti daripada RUU TNI ini sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi. Nggak ada niat TNI mau dwifungsi lagi,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Prabowo mengingatkan kembali peran aktif para tokoh TNI dalam masa reformasi yang mengembalikan militer ke fungsi profesionalnya.

“Kita sadar waktu itu Pak Wiranto, Pak Yudhoyono [SBY], Agus wiradi kusuma termasuk saya, saya yang dorong, saya pertama di dalam TNI yang mengatakan supremasi sipil. Saya tunduk dan saya buktikan bahwa saya tunduk kepada pemimpin sipil,” kata Prabowo.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Manchester United
Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot
Pelatnas Angkat Besi, PABSI Terapkan Disiplin Ketat
Pelatnas Angkat Besi, PABSI Terapkan Disiplin Ketat
Chelsea
Link Live Streaming Chelsea vs Legia Warsawa Selain Yalla Shoot
Formula E Semakin Dekat Menuju Round 12 Jakarta
Formula E Semakin Dekat Menuju Round 12 Jakarta
IBL
Lester Prosper Ukir Sejarah di IBL, Cetak 1.000 Poin Bersama Dewa United
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Arsenal Selain Yalla Shoot

2

Link Live Streaming Inter Milan vs Bayern Munchen Selain Yalla Shoot

3

Link Live Streaming Borussia Dortmund vs Barcelona Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Bolaang Mongondow Timur Sulut
Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Bolaang Mongondow Timur Sulut
Real Madrid
Arsenal Permalukan Real Madrid 2-1 di Santiago Bernabeu
Inter Milan
Inter Milan Tetap Lolos ke Semifinal Meski Ditahan Imbang Bayern Munchen 2-2
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 17 April 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.