JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menegaskan, istilah dari ‘ok sip’ yang disampaikan kliennya kepada Saeful Bahri bukan berarti menyetujui. Pernyataan itu, menyoal Saeful Bahri yang memberikan keterangan telah menerima suap sebesar Rp 850 juta dari Harun Masiku.
“Kalau sekjen menyampaikan ‘ok sip’ bukan berarti dia menyetujui,” terang Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/06/2025).
Ia melanjutkan, menyoal kata itu telah dikonfirmasi kepada Saeful Bahri pada persidangan sebelumnya.
Artinya, Hasto tidak menyetujui adanya tindakan suap di balik permohonan PAW Harun Masiku. Ia mengklaim, Hasto sempat marah mendengar adanya suap itu.
BACA JUGA:
PDIP Optimis Hasto Tuai Keadilan pada Kasus PAW
KPK Hadirkan Saeful Bahri Jadi Saksi Sidang, Hasto: Daur Ulang
“Karena dibuktikan dengan sekjen sempat memarahi Saeful terkait dengan ada upaya suap kepada komisioner KPU,” kata Ronny.
Apalagi, momen itu bertepatan dengan Sekjen PDIP itu yang tengah disibukan dengan urusan yang lebih penting, yakni Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Sebab itu, belum ada fokus prioritas terkait pencalegan.
“Sekjen ini sangat sibuk, banyak sekali yang diurus tidak hanya masalah pencalegan saja, Pilpres 2019 diurus yang saat itu Jokowi dan Maruf. Jadi banyak sekali urusan,” pungkasnya.
(Saepul)