JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi resmi melaporkan kasus tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Jokowi menyebut langkah hukum ini penting agar persoalan yang dinilainya sepele itu menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
“Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” kata Jokowi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Jokowi mengatakan laporan ini semestinya tidak perlu dibuat jika tuduhan tersebut telah berhenti setelah masa jabatannya berakhir. Namun, karena isu ini terus bergulir dan menimbulkan kebingungan publik, ia memilih menyelesaikannya melalui jalur hukum.
“Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut, jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang,” ujar Jokowi.
Datang Langsung karena Masuk Delik Aduan
Jokowi menjelaskan, sebagai pihak yang dirugikan, ia wajib hadir sendiri untuk membuat laporan karena perkara ini tergolong sebagai delik aduan. Oleh karena itu, ia tak cukup hanya mengutus kuasa hukum untuk mengurusnya.
“Memang harus saya sendiri yang datang,” tegasnya.
Mantan Wali Kota Solo itu hadir di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.50 WIB. Ia mengenakan batik cokelat dan didampingi sejumlah orang dari lingkar dalamnya.
Setelah membuat laporan di SPKT, Jokowi melanjutkan proses pelaporan dengan menyambangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Ajudan Jokowi, Komisaris Polisi Syarif Muhammad, membenarkan kedatangan mantan presiden itu ke SPKT Polda Metro Jaya pada pagi hari.
“Ya betul (Pak Jokowi buat laporan soal ijazah palsu), 09.30 di SPKT Polda Metro Jaya,” kata Syarif saat dikonfirmasi.
Baca Juga:
Tak Gentar Dilaporkan Gegara Isu Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Siap Pembuktian!
Kartika Waode Artis Cantik FTV Diperiksa KPK soal Kasus Hasbi Hasan
Belum Diketahui Identitas Terlapor
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti siapa pihak yang dilaporkan oleh Jokowi dalam perkara tuduhan ijazah palsu tersebut. Pihak Polda Metro Jaya pun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi laporan dan proses selanjutnya.
Tuduhan soal ijazah palsu terhadap Jokowi bukan isu baru. Isu ini sempat ramai di media sosial bahkan dibawa ke ranah hukum oleh sejumlah pihak saat Jokowi masih menjabat sebagai presiden. Namun berbagai gugatan terkait hal itu telah dinyatakan tidak berdasar oleh pengadilan.
Meski begitu, isu tersebut terus diembuskan oleh sejumlah pihak bahkan setelah Jokowi tak lagi menjabat sebagai presiden. Kondisi inilah yang membuat Jokowi akhirnya memilih untuk mengambil sikap tegas.
“Biar jelas semuanya. Jangan sampai masyarakat terus menerus dibingungkan dengan isu yang sebenarnya tidak berdasar,” tegasnya.
Langkah Jokowi ini dipandang sejumlah kalangan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik untuk menjaga kredibilitas pribadi sekaligus institusi kepresidenan. Dengan pelaporan resmi ini, Jokowi berharap publik bisa melihat secara objektif duduk perkara sebenarnya dari isu yang telah mencuat bertahun-tahun itu.
(Dist)