BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengacara Hotman Paris angkat bicara setelah kliennya, mantan Mendikbud Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Hotman menilai, situasi yang kini dihadapi Nadiem serupa dengan pengalaman mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi impor gula kristal.
Menurutnya, hingga saat ini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung belum menemukan bukti adanya aliran dana yang masuk ke Nadiem.
“Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada, satu rupiah yang jaksa temukan uang masuk ke kantongnya Nadiem,” kata Hotman kepada wartawan, dikutip Jumat (5/9/2025).
Hotman juga mengatakan tidak ada satu sen pun uang yang masuk ke Nadiem dari siapa pun, terkait jual beli laptop.
“Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop. Sama persis dengan kasus Lembong,” imbuhnya.
Hotman menjelaskan pada saat proyek pengadaan laptop dilakukan di Kemendikbud, Google memang mengadakan investasi di Gojek. Akan tetapi, kata dia, investasi itu bukan yang pertama kali dilakukan oleh Google.
Ia menyebut sebelumnya Google juga sudah empat kali melakukan investasi di Gojek dengan nilai yang sesuai dengan harga pasar.
“Google itu perusahaan raksasa dunia. Enggak mungkin dia main sogok-sogokan. Engak akan mungkin. Google hanya murni investor di Gojek dan sudah lama jadi investor saham di Gojek. Sudah jauh-jauh sebelum dia jadi Menteri,” pungkasnya.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Dalam kurun waktu tersebut, Kemendikbud mengadakan sekitar 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah 3T, dengan anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Laptop yang dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook, meski dinilai memiliki banyak keterbatasan dan kurang efektif sebagai sarana pembelajaran di daerah 3T yang sebagian besar belum memiliki akses internet.
Baca Juga:
Kejagung Tahan Nadiem, Investasi Google Indonesia Jadi Sorotan
Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem Makarim
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Mulyatsyah; mantan Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih; mantan stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan; serta mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga merugi hingga Rp1,98 triliun, yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar serta mark up harga laptop senilai Rp1,5 triliun.
(Virdiya/Budis)