Soal Isu Dana Korupsi 8 T Mengalir ke Sejumlah Partai, Ini Kata Mahfud MD

Penulis: Budi

aliran dana korupsi bts mahfud md
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Kabar tentang aliran dana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G yang diduga mengalir ke sejumlah partai politik (Parpol) telah menjadi perbincangan hangat.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menyikapi kabar tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Mahfud MD memberikan tanggapannya. Mahfud mengungkapkan bahwa ia telah mendapatkan kabar lengkap mengenai dugaan tersebut, termasuk dengan disebutkan nama-namanya.

“Saya juga telah mendapat berita lengkap mengenai hal itu, tetapi saya anggap itu hanya sebagai gosip politik,” ujar Mahfud melansir cnbc, Selasa (23/5/2023).

Lebih lanjut, Mahfud juga mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan kabar tersebut langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, ia menyatakan bahwa ia tidak ingin ikut campur secara lebih jauh dalam kasus tersebut, dan ia mempercayakan hal ini kepada otoritas hukum yang berwenang.

Mahfud menyatakan bahwa ia memberikan keleluasaan kepada kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan jika terdapat fakta-fakta di luar informasi yang telah diterimanya.

“Namun, menurut pendapat saya, hal ini hanya merupakan gosip politik yang tidak akan saya tangani secara administratif di sini, karena ini sudah berada dalam ranah hukum,” tegasnya.

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan mantan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS 4G di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Tersangka Ketujuh Kasus Korupsi BTS Kominfo

Pihak Kejagung menjelaskan bahwa kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 8 triliun. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa mereka saat ini sedang mendalami kasus ini, termasuk mengenai aliran dana korupsi yang terjadi.

Adanya kerugian negara sebesar Rp 8 triliun juga telah diungkapkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menyampaikan bahwa berdasarkan bukti yang telah mereka peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, mereka menyimpulkan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun.

Kasus ini menjadi sorotan publik yang signifikan, karena melibatkan dugaan korupsi yang melibatkan proyek infrastruktur yang penting dalam sektor telekomunikasi. Pihak berwenang diharapkan dapat mengusut kasus ini dengan tuntas untuk memastikan keadilan dan menegakkan hukum.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
BTR Tazy
BTR Tazy Ukir Sejarah, Jadi Coach Perempuan Pertama di MPL Indonesia
roy suryo ijazah jokowi
Diperiksa Polda Metro Jaya, Roy Suryo Beberkan Pertanyaan Penyidik
Tangerang Hawks
Jarred Dwayne Shaw Masuk Daftar Hitam IBL karena Narkoba, Ini Tanggapan Tangerang Hawks
ketum ppp
Tokoh Calon Ketum PPP, Sosok Eksternal Paling Banyak
Strategi Diferensiasi
Strategi Diferensiasi: Berbeda Atau Mati
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Barcelona
Link Live Streaming Derby Catalan Espanyol vs Barcelona Selain Yalla Shoot
Ledakan amunisi Garut
TNI AD Beri Peluang Anak Korban Ledakan Amunisi di Garut Jadi Tentara

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.