Soal Isu Dana Korupsi 8 T Mengalir ke Sejumlah Partai, Ini Kata Mahfud MD

aliran dana korupsi bts mahfud md
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Kabar tentang aliran dana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G yang diduga mengalir ke sejumlah partai politik (Parpol) telah menjadi perbincangan hangat.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menyikapi kabar tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Mahfud MD memberikan tanggapannya. Mahfud mengungkapkan bahwa ia telah mendapatkan kabar lengkap mengenai dugaan tersebut, termasuk dengan disebutkan nama-namanya.

“Saya juga telah mendapat berita lengkap mengenai hal itu, tetapi saya anggap itu hanya sebagai gosip politik,” ujar Mahfud melansir cnbc, Selasa (23/5/2023).

Lebih lanjut, Mahfud juga mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan kabar tersebut langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, ia menyatakan bahwa ia tidak ingin ikut campur secara lebih jauh dalam kasus tersebut, dan ia mempercayakan hal ini kepada otoritas hukum yang berwenang.

Mahfud menyatakan bahwa ia memberikan keleluasaan kepada kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan jika terdapat fakta-fakta di luar informasi yang telah diterimanya.

“Namun, menurut pendapat saya, hal ini hanya merupakan gosip politik yang tidak akan saya tangani secara administratif di sini, karena ini sudah berada dalam ranah hukum,” tegasnya.

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan mantan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS 4G di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Tersangka Ketujuh Kasus Korupsi BTS Kominfo

Pihak Kejagung menjelaskan bahwa kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 8 triliun. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa mereka saat ini sedang mendalami kasus ini, termasuk mengenai aliran dana korupsi yang terjadi.

Adanya kerugian negara sebesar Rp 8 triliun juga telah diungkapkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menyampaikan bahwa berdasarkan bukti yang telah mereka peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, mereka menyimpulkan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun.

Kasus ini menjadi sorotan publik yang signifikan, karena melibatkan dugaan korupsi yang melibatkan proyek infrastruktur yang penting dalam sektor telekomunikasi. Pihak berwenang diharapkan dapat mengusut kasus ini dengan tuntas untuk memastikan keadilan dan menegakkan hukum.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
bank bjb ASRRAT 2024
bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
surat Suara tertukar, Pilkada 2024
Ribuan Surat Suara Pilkada 2024 Bogor Jabar dengan Serang Banten, Tertukar!
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas