JAKARTA,TM.ID : Kabar tentang aliran dana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G yang diduga mengalir ke sejumlah partai politik (Parpol) telah menjadi perbincangan hangat.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menyikapi kabar tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Mahfud MD memberikan tanggapannya. Mahfud mengungkapkan bahwa ia telah mendapatkan kabar lengkap mengenai dugaan tersebut, termasuk dengan disebutkan nama-namanya.
“Saya juga telah mendapat berita lengkap mengenai hal itu, tetapi saya anggap itu hanya sebagai gosip politik,” ujar Mahfud melansir cnbc, Selasa (23/5/2023).
Lebih lanjut, Mahfud juga mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan kabar tersebut langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, ia menyatakan bahwa ia tidak ingin ikut campur secara lebih jauh dalam kasus tersebut, dan ia mempercayakan hal ini kepada otoritas hukum yang berwenang.
Mahfud menyatakan bahwa ia memberikan keleluasaan kepada kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan jika terdapat fakta-fakta di luar informasi yang telah diterimanya.
“Namun, menurut pendapat saya, hal ini hanya merupakan gosip politik yang tidak akan saya tangani secara administratif di sini, karena ini sudah berada dalam ranah hukum,” tegasnya.
Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan mantan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS 4G di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Tersangka Ketujuh Kasus Korupsi BTS Kominfo
Pihak Kejagung menjelaskan bahwa kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 8 triliun. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa mereka saat ini sedang mendalami kasus ini, termasuk mengenai aliran dana korupsi yang terjadi.
Adanya kerugian negara sebesar Rp 8 triliun juga telah diungkapkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menyampaikan bahwa berdasarkan bukti yang telah mereka peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, mereka menyimpulkan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun.
Kasus ini menjadi sorotan publik yang signifikan, karena melibatkan dugaan korupsi yang melibatkan proyek infrastruktur yang penting dalam sektor telekomunikasi. Pihak berwenang diharapkan dapat mengusut kasus ini dengan tuntas untuk memastikan keadilan dan menegakkan hukum.
(Budis)