BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Juru Bicara Mahkamah Agung (Jubir) MA), Suharto mengklaim tidak ada hakim yang melakukan gerakan mogok massal untuk melayangkan protes atas tuntutan kesejahteraan.
Menurutnya, para hakim tidak mogok kerja melainkan mengambil cuti secara bebarengan. Pernyataan itu disampaikan Suharto saat menerima audiensi forum Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10/2024).
“Bukan cuti bersama, bukan pula mogok, melainkan cuti yang tanggalnya secara berbarengan,” katanya.
Berdasarkan ketentuan pimpinan MA, cuti bisa diambil secara bersamaan. Namun, cuti bebarengan tersebut beda dengan cuti bersama yang pada dasarnya diatur oleh Pemerintah.
“Kalau para hakim ini atau kawan-kawan SHI ini bukan cuti bersama, mereka menggunakan hak cutinya secara berbarengan. Kalau tanggalnya, mereka yang pilih,” imbuhnya.
Suharto menuturkan bahwa cuti bebarengan tidak masalah selama hal itu tidak mengganggu jalannya persidangan di pengadilan. Asalkan hakim yang bersangkutan telah memahami hal yang mesti didahulukan.
“Sepanjang diambil tidak ganggu jalannya persidangan, enggak ada masalah,” kata Suharto.
BACA JUGA: Aksi Hakim Cuti Bersama, Ini Respon Anggota DPR yang Baru Dilantik
Pada audiensi tersebut, turut hadir Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto, Wakil Ketua Komisi Yudisial Siti Nurdjanah, Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Yasardin, dan perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
(Kaje/Budis)