Soal Cuti Hamil 6 Bulan, Apindo Jabar Sebut Butuh Kejelasan!

Apindo Jabar UU KIA
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik (dok. Apindo Jabar)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menilai, Rancangan Undang – Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) terkait aturan cuti bagi ibu hamil hingga enam bulan dinilai perlu kejelasan aturan. Hal itu penting karena menyangkut produktivitas kerja dan hak pekerja.

“Apindo Jabar mendukung upaya pemerintah dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak, terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan. Hal ini sejalan dengan program APINDO Nasional dalam berpatisipasi menurunkan prevalensi stunting,” ungkap Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik dalam keterangan tertulisnya yang diterima Teropongmedia, Jum’at (7/6/2023).

Lebih lanjut Ning Wahyu menegaskan, Pengusaha memerlukan kejelasan mengenai indikator “kondisi khusus” yang tertera pada Undang-Undang tersebut agar tidak multitafsir dalam penerapannya, termasuk di dalamnya pengaturan tentang dokter spesialis yang menjadi rujukan bagi Ibu hamil atau melahirkan.

“UU KIA FHKP berpotensi menambah beban baru bagi dunia usaha, khususnya yang masih dalam skala kecil, di mana perusahaan diwajibkan untuk membayarkan gaji pekerja yang cuti hamil secara penuh di empat bulan pertama kemudian 75% gaji untuk bulan kelima dan keenam. Selain itu, perusahaan mungkin perlu merekrut dan melatih pekerja baru untuk menggantikan pekerja yang sedang cuti, yang dapat menimbulkan biaya tambahan,” jelasnya.

BACA JUGA: Keberatan dengan Program Tapera, APINDO Jabar Dorong Optimalisasi MLT BPJS Ketenagakerjaan

Ia menambahkan Apindo Jabar berpandangan bahwa UU KIA FHKP dapat berdampak pada produktivitas tenaga kerja, baik nasional maupun di Jabar.

“Indonesia saat ini masih menghadapi masalah rendahnya tingkat produktivitas di mana berdasarkan Human Capital Index tahun 2022, Indonesia berada di peringkat 96 dari 174 negara. Sedangkan secara nasional, berdasarkan data BPS tingkat produktivitas Jabar pada 2022 sangat rendah, yakni peringkat ke-22 dari seluruh provinsi di Indonesia” ungkapnya.

Menurtnya, Selain itu, Tingkat Partispasi Angkatan Kerja (TPAK) Jabar juga masih rendah, di mana pada 2023 TPAK Perempuan 47,98% yang jauh lebih kecil dari pada laki-laki yang mencapai angka 84,63%.

“Disahkannya Undang-Undang ini dikhawatirkan memperkecil kesempatan bagi perempuan untuk bekerja dikarenakan dapat menurunkan tingkat produktivitas pada perusahaan,” pungkasnya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90, Al Ittihadiyah Bentuk Pemuda Jadi Calon Pemimpin Melalui Pengembangan Masjid di Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.