Soal Brigjen Endar, Jokowi Minta Jangan Bikin Gaduh

Penulis: Budi

jokowi ruu
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta mutasi mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro tidak membuat gaduh.

Menurut Jokowi, masing-masing institusi baik itu KPK maupun Polri memiliki peraturan yang harus ditaati.

“Ada aturan-aturan, SOP (standar prosedur operasional), ada semuanya. Jadi ikuti itu saja. Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan,” kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Jokowi menekankan setiap kebijakan di masing-masing institusi pasti memiliki landasan peraturan dan SOP yang berlaku. Jokowi menekankan setiap peraturan dan SOP di masing-masing instansi itu memiliki tahapan mekanisme yang harus diikuti.

“Semua ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa,” ujar dia.

Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat dari Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

BACA JUGA: Soal Status Brigjen Endar, Mahfud MD: Terserah KPK dan Polri

Kapolri, dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Adapun Brigjen Pol. Endar telah melaporkan Ketua KPK Komjen Pol. Purn. Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan pencopotan dirinya.

Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.

“Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya,” kata Endar.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gunung Dukono Meletus, Lontarkan Kolom Abu Berwarna Putih hingga Kelabu 600 Meter
Gunung Dukono Meletus, Tinggi Kolom Abu Berwarna Putih hingga Kelabu 600 Meter
Fantasi Sedarah
Polda Metro Jaya Tegaskan Masyarakat Berhenti Sebar Unggahan Konten Fantasi Sedarah
Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung
Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung
Transfer Dean Huijsen dari Bournemouth, Amunisi Baru Real Madrid Seharga 1 Triliun
Transfer Dean Huijsen dari Bournemouth, Amunisi Baru Real Madrid Seharga 1 Triliun
Firza Andika dan Persija Resmi Berpisah, Bambang Pamungkas Ungkap Penyebabnya
Firza Andika dan Persija Resmi Berpisah, Bambang Pamungkas Ungkap Penyebabnya
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Crystal Palace vs Manchester City Final FA Cup 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
Timnas Indonesia
Hati-Hati! Ini Link Resmi Beli Tiket Timnas Indonesia vs Tiongkok di GBK
Menkes Sebut Gaji Rp15 Juta Lebih Pintar dan Sehat Dibanding Gaji Rp5 Juta?
Menkes Sebut Gaji Rp15 Juta Lebih Pintar dan Sehat Dibanding Gaji Rp5 Juta?
Fakta Kecelakaan Maut Minibus Wisatawan di Tawangmangu Akibatkan 5 Orang Tewas
Fakta Kecelakaan Maut Minibus Wisatawan di Tawangmangu, Akibatkan 5 Orang Tewas
Banjir Majalengka Akibatkan 5 Desa di 3 Kecamatan Terendam
Banjir Majalengka Akibatkan 5 Desa di 3 Kecamatan Terendam

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.