SKB 3 Menteri: Cuti Tambahan untuk Memperingati Idul Adha

Penulis: aboy

Bagikan

TM.ID: keputusan yang diambil oleh pemerintah terkait Hari Raya Idul Adha di tahun 2023. Pemerintah memutuskan untuk menambahkan dua hari libur nasional dan cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Juni.

Keputusan ini diresmikan melalui surat keputusan bersama (SKB) yang melibatkan tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dengan demikian, keputusan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih bagi masyarakat untuk merayakan Hari Raya Idul Adha dan mengambil waktu istirahat dan cuti bersama.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
polemik barak militer
Polemik Barak Militer KDM, Khofifah Tak Setuju Sebutan 'Anak Nakal'
kpk harun masiku
Harun Masiku 'Licin' Bak Belut saat KPK Mencoba Ringkus
TNI jaga kantor kejaksaan
Kenapa TNI Diperintah Jaga Kantor Kejaksaan?
Gibran Dedi Mulyadi
Gibran Colek Dedi Mulyadi saat Pidato di Muktamar PUI
grup fantasi sedarah-1
Heboh Grup Fantasi Sedarah, Sahroni Desak Polisi dan Komdigi Bertindak
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
Jelang 100 Hari Kerja, Wali Kota Bandung Fokuskan Tangani Sampah dan PHK
Jelang 100 Hari Kerja, Wali Kota Bandung Fokuskan Tangani Sampah dan PHK
BREAKING NEWS, Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar
BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar
grup fantasi sedarah
Grup Fantasi Sedarah Viral di Medsos, Jadi Sarang Predator Anak!
Barcelona
Barcelona Juarai Liga Spanyol Musim 2024-2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.