TM.ID: keputusan yang diambil oleh pemerintah terkait Hari Raya Idul Adha di tahun 2023. Pemerintah memutuskan untuk menambahkan dua hari libur nasional dan cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Juni.
Keputusan ini diresmikan melalui surat keputusan bersama (SKB) yang melibatkan tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dengan demikian, keputusan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih bagi masyarakat untuk merayakan Hari Raya Idul Adha dan mengambil waktu istirahat dan cuti bersama.