SKB 3 Menteri: Cuti Tambahan untuk Memperingati Idul Adha

Penulis: aboy

[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

TM.ID: keputusan yang diambil oleh pemerintah terkait Hari Raya Idul Adha di tahun 2023. Pemerintah memutuskan untuk menambahkan dua hari libur nasional dan cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Juni.

Keputusan ini diresmikan melalui surat keputusan bersama (SKB) yang melibatkan tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dengan demikian, keputusan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih bagi masyarakat untuk merayakan Hari Raya Idul Adha dan mengambil waktu istirahat dan cuti bersama.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kim Jong Suk
Model Korea Kim Jong Suk Meninggal Dunia
film animasi jumbo
Mendunia, Film Animasi Jumbo Tayang di 4 Negara!
Lelang barang sitaan KPK
Simak! Jadwal dan Cara Ikut Lelang Barang Sitaan KPK
bos sritex ditangkap
Kejagung Periksa Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Pekan Depan
longsor tambang cirebon
Operasi Pencarian Korban Longsor Tambang Cirebon Resmi Diberhentikan!
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Respons Beckham Usai Laga Debutnya Bersama Timnas Indonesia Mendapat Apresiasi Tinggi 

4

JNE Creative Workshop Bertajuk Inspirasi Tanpa Batas Digelar di Bandung

5

Denny Sumargo Soroti Eksploitasi Tanah di Raja Ampat, Tandai Akun Prabowo
Headline
artbound
Artbound, Metode Pendidikan Karakter Berbasis Seni dan Budaya
Harganya Hampir Rp 200 Juta? Pemain Timnas Dapat Hadiah Jam Rolex dari Prabowo
Harganya Hampir Rp 200 Juta? Pemain Timnas Dapat Hadiah Jam Rolex dari Prabowo
aktivitas gempa gunung tangkuban parahu
Aktivitas Gempa Gunung Tangkuban Parahu Menurun, Masyarakat Tetap Waspada!
Gunung Dukono Erupsi Pagi ini, Kolom Abu Teramati 1,200 Meter
Gunung Dukono Erupsi Pagi ini, Kolom Abu Teramati 1,200 Meter

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.