Sinyal TV Digital Anda Mengecewakan? Beli Perangkat Set Top Box yang Bersertifikat Kominfo

Set Top Box untuk TV Digital Harus Bersertifikasi Kementerian Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyarankan masyarakat untuk membeli perangkat set top box yang bersertifikat kementerian supaya bisa menonton siaran digital. (Foto: Antara)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID : Tidak sedikit masyarakat yang kecewa setelah mengeluarkan uang untuk membeli set top box, ternyata produknya tidak memuaskan atau bahkan tidak berfungsi.

Sedangkan pemerintah telah mengambil kebijakan menghapus sistem televisi analog, diganti sepenuhnya dengan saluran digital yang bisa ditransformasi dengan perangkat set top box.

Jangan sampai masyarakat kecewa, Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat untuk membeli perangkat set top box yang bersertifikat kementerian supaya bisa menonton siaran digital.

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo telah memberikan sertifikasi untuk perangkat set top box sebelum dijual ke pasaran.

Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan, jika tidak mengantongi sertifikat dari Kementerian Kominfo.

Kurnia mengatakan, pihaknya khawatir tidak ada jaminan teknis set top box tersebut sesuai standar persyaratan.

Set top box yang tidak bersertifikat juga belum tentu memiliki garansi dari pabrikan pembuatnya.

Selain itu, belum tentu pula memiliki fitur-fitur yang ditawarkan siaran digital seperti peringatan dini bencana (early warning system).

Label sertifikasi itu bisa dicek pada kardus dan perangkat set top box. Perangkat set top box yang sudah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Kominfo berarti sudah memenuhi persyaratan teknis, yaitu menggunakan teknologi DVB-T2 sesuai dengan standar siaran televisi terestrial digital di Indonesia.

Set top box bersertifikasi juga sudah memenuhi syarat alokasi frekuensi radio untuk siaran digital di Indonesia dan bisa menerima serta menyiarkan peringatan dini bencana di layar televisi.

Selain itu, set top box juga sudah memenuhi syarat electromagnetic comptability (EMC) sehingga tidak menimbulkan gangguan elektromagnetik kepada perangkat listrik lainnya dan memenuhi persyaratan keselamatan listrik sesuai dengan standar listrik.

Indonesia memasuki era digital sejak tahun lalu ketika siaran televisi terestrial analog dihentikan di sejumlah lokasi. Setelah siaran analog dihentikan, maka lokasi tersebut hanya mendapatkan siaran digital.

Perangkat set top box diperlukan agar televisi model lama, yang masih menggunakan transmisi analog, bisa menangkap siaran digital. Dengan perangkat set top box, masyarakat tidak perlu membeli pesawat televisi baru untuk menonton siaran digital.
(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
demo grab
Ramai Aksi Ojol di Sejumlah Kota, Wamenaker Bakal Buat Aturan Baru
perusahaan diana potong gaji karyawan karena sholat jumat-2
MPR Desak Usut Tuntas Kasus Potong Gaji Karyawan Karena Salat Jumat
gibran mundur
Gibran Didesak Mundur, PSI Pasang Badan!
Menteri PKP Tolak Alih Fungsi Sawah untuk Perumahan
Menteri PKP Tolak Alih Fungsi Sawah untuk Perumahan
penyebab kolaps
Dialami Ricky Siahaan Sebelum Manggung, Apa Penyebab Kolaps?
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?

5

Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Headline
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Barcelona
Dramatis, Barcelona Menang Tipis 1-0 Atas Celta Vigo di La Liga 2024/2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.