BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Nama Dhena Devanka kembali jadi sorotan publik setelah mantan suaminya, aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan vape berisi cairan obat keras.
Meski tak menyebut langsung nama sang mantan, unggahan Dhena di Instagram pribadi justru memicu spekulasi dan interpretasi warganet.
Lewat unggahan yang dibagikan pada Selasa (6/5/2025), Dhena menuliskan pesan mendalam tentang ketenangan dan rasa syukur. Ia menyinggung sosok wanita yang memilih fokus pada kedamaian, bukan pada dendam atas masa lalu.
“Seorang wanita yang menemukan kedamaian alih-alih balas dendam tidak akan pernah terganggu. Setiap kali Anda mencari keburukan, Anda menghalangi kebaikan,” tulis Dhena Devanka.
Dalam caption yang sama, Dhena juga menekankan pentingnya menjaga fokus pada hal-hal positif, terutama dalam menghadapi situasi sulit.
“Fokus kalian adalah magnet. Alihkan ke rasa syukur, kemungkinan, dan kegembiraan, dan saksikan keajaiban terungkap,” lanjutnya.
Tak sedikit netizen yang menganggap pesan itu sebagai sindiran halus terhadap kondisi Jonathan Frizzy saat ini. Terlebih, momentum unggahan Dhena berdekatan dengan pemberitaan terbaru soal penetapan status tersangka terhadap Ijonk.
Seperti diketahui, hubungan mereka sebelumnya memang diwarnai konflik panjang, termasuk proses perceraian dan dugaan KDRT yang menjadi konsumsi publik.
Baca Juga:
Dhena Devanka Buka Suara Soal Jonathan Frizzy Terseret Kasus Obat Keras di Vape
Dhena Devanka Ungkap Tekanan Pasca Perceraian deangan Jonathan Frizzy
Kasus Jonathan Frizzy
Kasus hukum yang menjerat Jonathan Frizzy sendiri berawal dari penangkapan aparat gabungan dari Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai atas penyelundupan cairan vape ilegal pada Maret 2025. Dari penyelidikan itu, tiga orang berinisial BTR, EDS, dan ER ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga sebagai bagian dari jaringan peredaran cairan vape yang mengandung etomidate, senyawa kimia yang biasanya digunakan dalam dunia medis sebagai obat bius.
Etomidate tergolong zat berbahaya bila disalahgunakan. Ia memengaruhi reseptor GABA di otak dan bisa menimbulkan efek samping berat, seperti kejang otot tak terkendali (myoclonus), mual hebat, hingga gangguan hormon adrenal.
Nama Jonathan Frizzy kemudian muncul dalam pengembangan kasus setelah polisi mendapatkan informasi dari ketiga tersangka. Ia sempat diperiksa sebagai saksi oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta pada 17 April 2025. Namun, panggilan kedua pada 21 April 2025 tidak ia hadiri dengan alasan sedang menjalani perawatan medis.
Baru-baru ini, Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 4 Mei 2025.
Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 juncto Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Polisi juga mengamankan lebih dari 100 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate dalam jumlah signifikan.
(Hafidah Rismayanti/Aak)