Sindiran Panas Dhena Devanka Usai Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Penulis: hafidah

Dhena Devanka
Dhena Devanka (instagram/@dhenaaldhaliadevanka)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Nama Dhena Devanka kembali jadi sorotan publik setelah mantan suaminya, aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan vape berisi cairan obat keras.

Meski tak menyebut langsung nama sang mantan, unggahan Dhena di Instagram pribadi justru memicu spekulasi dan interpretasi warganet.

Lewat unggahan yang dibagikan pada Selasa (6/5/2025), Dhena menuliskan pesan mendalam tentang ketenangan dan rasa syukur. Ia menyinggung sosok wanita yang memilih fokus pada kedamaian, bukan pada dendam atas masa lalu.

“Seorang wanita yang menemukan kedamaian alih-alih balas dendam tidak akan pernah terganggu. Setiap kali Anda mencari keburukan, Anda menghalangi kebaikan,” tulis Dhena Devanka.

Dalam caption yang sama, Dhena juga menekankan pentingnya menjaga fokus pada hal-hal positif, terutama dalam menghadapi situasi sulit.

“Fokus kalian adalah magnet. Alihkan ke rasa syukur, kemungkinan, dan kegembiraan, dan saksikan keajaiban terungkap,” lanjutnya.

Tak sedikit netizen yang menganggap pesan itu sebagai sindiran halus terhadap kondisi Jonathan Frizzy saat ini. Terlebih, momentum unggahan Dhena berdekatan dengan pemberitaan terbaru soal penetapan status tersangka terhadap Ijonk.

Seperti diketahui, hubungan mereka sebelumnya memang diwarnai konflik panjang, termasuk proses perceraian dan dugaan KDRT yang menjadi konsumsi publik.

Baca Juga:

Dhena Devanka Buka Suara Soal Jonathan Frizzy Terseret Kasus Obat Keras di Vape

Dhena Devanka Ungkap Tekanan Pasca Perceraian deangan Jonathan Frizzy

Kasus Jonathan Frizzy

Kasus hukum yang menjerat Jonathan Frizzy sendiri berawal dari penangkapan aparat gabungan dari Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai atas penyelundupan cairan vape ilegal pada Maret 2025. Dari penyelidikan itu, tiga orang berinisial BTR, EDS, dan ER ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga sebagai bagian dari jaringan peredaran cairan vape yang mengandung etomidate, senyawa kimia yang biasanya digunakan dalam dunia medis sebagai obat bius.

Etomidate tergolong zat berbahaya bila disalahgunakan. Ia memengaruhi reseptor GABA di otak dan bisa menimbulkan efek samping berat, seperti kejang otot tak terkendali (myoclonus), mual hebat, hingga gangguan hormon adrenal.

Nama Jonathan Frizzy kemudian muncul dalam pengembangan kasus setelah polisi mendapatkan informasi dari ketiga tersangka. Ia sempat diperiksa sebagai saksi oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta pada 17 April 2025. Namun, panggilan kedua pada 21 April 2025 tidak ia hadiri dengan alasan sedang menjalani perawatan medis.

Baru-baru ini, Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 4 Mei 2025.

Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 juncto Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Polisi juga mengamankan lebih dari 100 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate dalam jumlah signifikan.

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persis Solo Ikat Satu Pemain Asingnya Untuk Musim Depan 
Persis Solo Ikat Satu Pemain Asingnya Untuk Musim Depan 
pekerja jabar ditembak kkb
Dua Pekerja Bangunan Asal Jabar Tewas Ditembak KKB
Lapangan Kerja ESDM
ESDM Ciptakan 6,2 Juta Lapangan Kerja Hingga 2030, Ketenagalistrikan dan EBT jadi Sektor Utama
ShopeeFood
Dipaksa Beri Rating 5, Driver ShopeeFood Datangi Rumah dan Buat Keributan
Live TikTok
Gegara Live TikTok, Pemuda Tewas Ditikam, Netizen Geram
Berita Lainnya

1

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

2

Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas

3

Farhan Ingatkan Warga Potong Hewan Kurban di RPH Agar Sesuai Syariat

4

Strategi Meningkatkan Pertumbuhan Bisnis UMKM

5

Mulai Juli 2025, Jam Masuk Sekolah di Jawa Barat Ditetapkan Pukul 06.30 WIB
Headline
Korban pencabulan guru ngaji garut
Polres Garut Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan Guru Ngaji, Hubungi Nomor Ini!
pencarian korban longsor cirebon
Pencarian Hari Keenam: 4 Korban Longsor Cirebon Belum Ditemukan, Tim Pencari Dihantui Longsor Susulan
Creative Workshop JNE Content Competition
Creative Workshop JNE Content Competition "Inspirasi Tanpa Batas" Disambut Semangat Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana
Masa Depan Beckham Putra di Persib Akhirnya Terjawab 
Masa Depan Beckham Putra di Persib Akhirnya Terjawab 

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.