Simaksi Gunung Gede Pangrango, Ini Syarat hingga Kuota Terkini

simaksi gunung gede pangrango
(Dok.TNGP)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Untuk mendaki di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), setiap calon pendaki harus mematuhi beberapa ketentuan sesuai Balai Besar TNGGP. Salah satunya surat izin memasuki kawasan konservasi ( Simaksi).

Simaksi dimaksudkan, agar pendaki saat memasuki pendakian tidak berstatus ilegal. Dengan memiliki perizinan ini, pendaki dapat mengakses gunung dapat lebih tenang untuk melaksanakan pendakian.

Syarat Daftar Simaksi Gunung Gede Pangrango

BACA JUGA: Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Hutan di Gunung Bromo

Adapun syarat untuk mendapatkan Simaksi Gunung Gede, sebagaimana berikut:

  • Pendaftaran hanya dilakukan di website resmi: https://booking.gedepangrango.org untuk mendapatkan izin pendakian resmi.
  • Harus mengunggah KTP atau Kartu Keluarga bagi yang belum memiliki KTP.
    Usia Pendaki:
  • Pendaki yang berusia kurang dari 17 tahun harus melampirkan Surat Izin Orang Tua/Wali yang ditandatangani di atas materai dan salinan identitas orang tua/wali.
    Kelompok Pendaki:
  • Setiap kelompok pendaki minimal terdiri dari 3 orang.

Biaya Pendakian

WNI:

  • Hari kerja: Rp 29.000,- per orang
  • Hari libur: Rp 34.000,- per orang

Pelajar WNI (minimal 10 orang dengan identitas pelajar/mahasiswa):

  • Hari kerja: Rp 17.500,- per orang
  • Hari libur: Rp 20.500,- per orang

WNA:

  • Hari kerja: Rp 320.000,- per orang
  • Hari libur: Rp 470.000,- per orang
    Biaya tiket sudah termasuk asuransi.

Pembayaran biaya tiket dilakukan sesuai ketentuan TNGGP dan tidak dapat dikembalikan.
Penutupan Pendakian:

TNGGP dapat menutup pendakian jika diperlukan sesuai dengan kebijakan Kepala Balai Besar TNGGP.
Pintu Masuk/Keluar Resmi:

  1. Pintu Cibodas
  2. Pintu Gunung Putri
  3. Pintu Selabintana

Jam Pelaporan Masuk:

  • Hari kerja: 07:30 – 14:00 WIB
  • Hari libur: 07:00 – 16:00 WIB

Jam Pelaporan Keluar:

  • Hari kerja: 10:00 – 16:00 WIB
  • Hari libur: 10:00 – 18:00 WIB

Kuota Pendaki Terkini

Untuk diketahui, berdasarkan kuota yang ada di laman Taman Nasional Gunung Gede, kuota sisa menunjukkan 353 pendaki, per Selasa (25/06/2024).

Wanita yang sedang menstruasi atau hamil disarankan untuk tidak melakukan pendakian.
Ketentuan ini dibuat untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pendakian serta menjaga kelestarian lingkungan di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Pastikan untuk selalu mengikuti aturan dan panduan yang diberikan oleh pihak TNGGP.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun