JAKARTA,TM.ID: Kepolisian Republik Indonesia telah mengambil langkah penting untuk meningkatkan kesadaran akan aturan lalu lintas dengan menerapkan Sistem Poin. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan perubahan ini sebagai upaya untuk memastikan setiap pengemudi mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Sistem Penghitungan Poin
Sistem Poin ini bertujuan untuk memberikan hukuman kepada pelanggar lalu lintas berdasarkan tingkat pelanggaran. Setiap pelanggaran lalu lintas akan diberi poin, dan berikut adalah detail penghitungan poin berdasarkan peraturan terbaru:
Hukuman 5 Poin
- Tidak memiliki SIM.
- Berkendara atau mengemudi tanpa konsentrasi.
- Kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan teknis.
- Kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tidak laik jalan.
- Melanggar rambu lalu lintas.
- Melanggar marka jalan.
- Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
- Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir.
- Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.
- Kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
- Berkendara berbalapan di jalan.
BACA JUGA: Catat! Polri Bakal Terapkan Sistem Tilang Berbasis Poin, SIM Pelanggar Bisa Dicabut Permanen
Hukuman 3 Poin
- Kendaraan bermotor yang dipakai di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
- Kendaraan bermotor yang dipakai di jalan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan bermotor tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda.
- Sepeda Motor yang dipakai di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
- Kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
- Kendaraan bermotor melanggar marka jalan, alat pemberi isyarat, dan batas kecepatan.
- Kendaraan bermotor tanpa STNK dan STCK, mobil roda empat atau lebih tanpa Surat Uji Berkala dan Tanda Lulus Uji Berkala.
- Tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
- Mengemudikan kendaraan bermotor angkutan barang tidak memenuhi ketentuan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait.
- Mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan.
- Mengemudikan kendaraan bermotor umum tanpa izin.
Hukuman 1 Poin
- Perilaku yang mengganggu fungsi rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, alat pengaman pengguna jalan.
- Kendaraan umum dalam trayek tak singgah di terminal.
- Kendaraan bermotor tanpa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan P3K.
- Pengemudi tidak patuhi petugas kepolisian di jalan.
- Mengemudikan sepeda motor tak laik jalan.
- Melanggar aturan gerakan lalu lintas, parkir, tidak memberi hak utama kendaraan yang dapat prioritas, melanggar aturan bergandengan dan penempatan dengan kendaraan lain.
- Tidak bisa menunjukkan SIM yang sah.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Tidak menggunakan helm untuk kendaraan bermotor selain sepeda motor tanpa rumah-rumah.
- Pengendara dan penumpang sepeda motor tanpa helm.
- Sepeda motor mengangkut penumpang lebih dari satu orang.
- Tidak menyalakan lampu kendaraan bermotor di malam hari dan sepeda motor di siang hari.
- Belok dan balik arah tanpa sein.
- Berpindah lajur tanpa isyarat atau sein.
- Melanggar jalur, tidak berhenti saat turun naik penumpang, tidak menutup pintu saat berjalan.
- Kendaraan bermotor angkutan barang tidak digunakan sesuai dengan kelas jalan.
- Kendaraan bermotor angkutan penumpang umum menunggu sembarangan, tidak berhenti di halte, atau keluar trayek.
- Kendaraan bermotor angkutan barang tanpa dokumen perjalanan.
Penting untuk memahami konsekuensi dari akumulasi poin pelanggaran. Jika Anda mencapai 12 poin, SIM Anda dapat ditahan sementara atau dicabut sementara sebelum putusan pengadilan. Jika Anda mencapai 18 poin, SIM anda dapat dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan penerapan Sistem Poin untuk pelanggar lalu lintas, diharapkan kesadaran akan aturan lalu lintas akan meningkat. Penting untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya. Semoga dengan pemahaman yang lebih baik tentang sistem ini, semua pengemudi akan lebih berhati-hati dan patuh terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku.
(Budis)