Simak 4 Rekomendasi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf 2024 Kemenag

[info_penulis_custom]
rekomendasi pemberdayaan wakaf dan zakat 2024 kemenag
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, Waryono Abdul Ghofur (Foto: Kemenag RI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Simak empat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) RI atas hasil Rakernas Pemberdayaan Zakat dan Wakaf 2024. Hasil rakernas ini merekomendasikan penyusunan Omnibuslaw terkait peraturan perwakafan.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Waryono Abdul Ghofur mengatakan, penyusunan Omnibuslaw terkait peraturan perwakafan itu dimaksudkan untuk meningkatkan akselerasi tata kelola wakaf.

Rakernas Pemberdayaan Zakat dan Wakaf berlangsung di Jakarta, 14 – 16 Maret 2024. Kegiatan tahunan ini mengangkat tema ‘Penguatan Kebijakan Tata Kelola dan Program Pendayagunaan Zakat dan Pengelolaan Pengembangan Wakaf’.

Waryono Abdul Ghofur mengatakan, ada sejumlah rekomendasi yang dihasilkan,terkait dengan struktur tata laksana, penguatan peran kelembagaan, serta penguata regulasi.

“Inilah bagian dari cara kita meningkatkan kapasitas kelembagaan kita. Sejumlah rekomendasi yang dihasilkan, mari kita kawal dengan baik, sehingga tidak hanya menjadi PR, tapi betul-betul terkait dengan perubahan struktur yang ada,” ujar Waryono Abdul Ghafur dalam keterangannya, Minggu (17/3/2024).

Ditegaskan, rekomendasi yang dihasilkan akan menjadi legasi, baik dari sisi tata kelola kebijakan maupun program. Selain itu, ia berharap kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan zakat dan wakaf terus meningkat, sehingga berdampak pada lembaga di bawahnya.

“Saya mengajak bapak/ibu semua untuk memperbaiki kepalanya, sehingga kemudian ke bawahnya mengalir sesuatu yang baik. Jika hulunya bening, hilir juga bening,” ucapnya.

BACA JUGA: Zakat Fitrah 2024 Berapa? Ini Besarannya di 27 Kabupaten Kota Jawa Barat

Berikut Rekomendasi Hasil Rakernas Pemberdayaan Zakat dan Wakaf 2024

1. Struktur Tata Laksana

a. pemetaan tugas dan fungsi antara Kementerian Agama sebagai regulator dengan BAZNAS dan Badan Wakaf Indonesia sebagai operator dalam tata kelola zakat dan wakaf,
b. perubahan nomenklatur, beban kerja, peran dan fungsi Penyelenggara Zakat Wakaf (PZW) di Kemenag Kabupaten/Kota.
c. penguatan peran Kementerian Agama dalam pemilihan anggota BAZNAS,
d. adanya distingsi pengawasan antara Inspektorat Jenderal atau Ditjen Bimas Islam dalam tata kelola zakat dan wakaf,
e. pengusulan jenis jabatan fungsional tertentu yang khas di Kementerian Agama khususnya bidang zakat wakaf seperti Pengelola Zakat Wakaf dengan Kementerian Agama sebagai pembina.

2. Penguatan Regulasi

a. pemetaan kekosongan regulasi wakaf,
b. penyusunan Omnibuslaw peraturan perwakafan untuk meningkatkan akselerasi tata kelola wakaf,
c. kolaborasi dengan BI, OJK, BWI dan para pihak dalam merespons perkembangan digital perwakafan dan pengelolaan pengembangan harta benda wakaf,
d. melakukan kajian atas kebutuhan PMA yang mengatur prosedur dan mekanisme pengelolaan aset wakaf terdampak masalah hukum.
e. Menerbitkan peraturan (PMA/KMA) yang mengatur prosedur pengelolaan dan pengembangan wakaf secara produktif,
f. adanya struktur dan infrastruktur regulasi agar bisa bersinergi maksimal antara Kemenag, BAZNAS, BWI, LAZ, dan Nazhir,
g. percepatan finalisasi Draf RPMA LAZ terkait kegiatan pembinaan, pengawasan kelembagaan dan pertanggungjawaban, perizinan, dan pendayagunaan.

3. Akselerasi Kebijakan Zakat dan Wakaf

a. pelaporan capaian program triwulan Kanwil Kementerian Agama Provinsi kepada Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf,
b. perubahan dan revisi program zakat dan wakaf pada Kemenag Kabupaten/Kota dan Provinsi harus melalui persetujuan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf,
c. perlu dilakukan terobosan metode literasi melalui MOOC dan media lainnya.

4. Kolaborasi dan Kemitraan

a. Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota dan provinsi mengintensifkan koordinasi dan komunikasi dengan BPN setempat dalam menangani hambatan sertifikasi wakaf,
b. koordinasi dengan Ormas Islam, DMI, Pesantren dan lembaga keagamaan Islam lainnya untuk menyiapkan data tanah wakaf yang akan diajukan ke BPN,
c. menggencarkan kolaborasi dan kemitraan stakeholder zakat wakaf,
d. menyiapkan task force kolaborasi Kementerian Agama, BI dan OJK dalam optimalisasi pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, serta
e. delivery program terkait zakat dan wakaf yang sistematis dan terstruktur oleh stakeholder di daerah.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ghazi Alhabsy
Ghazi Alhabsy Bintangi Waktu Maghrib 2, Pernah Viral Nyanyi Bareng Luthfi Aulia
Raffi Ahmad MBG
CEK FAKTA: Raffi Ahmad Dapat Proyek Makan Bergizi Gratis?
Syahrini UNESCO
Syahrini Dapat Penghargaan di Cannes? UNESCO Angkat Bicara, Christine Hakim Turun Tangan!
GJLS: Ibuku Ibu-ibu
Film Komedi 'GJLS: Ibuku Ibu-ibu' Siap Gebrak Bioskop 12 Juni!
Yura Yunita
Yura Yunita Bongkar Kebaikan Rossa yang Bikin Karier Musiknya Melejit
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Kata-kata Broadcast Promosi Hewan Kurban, Paling Efektif!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Real Sociedad La Liga 2024/25 Selain Yalla Shoot
Bungkam Persis Solo, Persib Bandung Resmi Jadi Juara Liga 1 2024/2025
Bungkam Persis Solo, Persib Bandung Resmi Jadi Juara Liga 1 2024/2025
pernikahan siswa smp smk
Pernikahan Siswa SMP dan SMK di Lombok, Netizen Miris Pertanyakan Mental
Diskon Tarif Listrik 50%
Cek, Diskon Tarif Listrik 50% akan Diberlakukan Lagi Bulan Depan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.