Simak 4 Rekomendasi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf 2024 Kemenag

rekomendasi pemberdayaan wakaf dan zakat 2024 kemenag
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, Waryono Abdul Ghofur (Foto: Kemenag RI)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Simak empat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) RI atas hasil Rakernas Pemberdayaan Zakat dan Wakaf 2024. Hasil rakernas ini merekomendasikan penyusunan Omnibuslaw terkait peraturan perwakafan.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Waryono Abdul Ghofur mengatakan, penyusunan Omnibuslaw terkait peraturan perwakafan itu dimaksudkan untuk meningkatkan akselerasi tata kelola wakaf.

Rakernas Pemberdayaan Zakat dan Wakaf berlangsung di Jakarta, 14 – 16 Maret 2024. Kegiatan tahunan ini mengangkat tema ‘Penguatan Kebijakan Tata Kelola dan Program Pendayagunaan Zakat dan Pengelolaan Pengembangan Wakaf’.

Waryono Abdul Ghofur mengatakan, ada sejumlah rekomendasi yang dihasilkan,terkait dengan struktur tata laksana, penguatan peran kelembagaan, serta penguata regulasi.

“Inilah bagian dari cara kita meningkatkan kapasitas kelembagaan kita. Sejumlah rekomendasi yang dihasilkan, mari kita kawal dengan baik, sehingga tidak hanya menjadi PR, tapi betul-betul terkait dengan perubahan struktur yang ada,” ujar Waryono Abdul Ghafur dalam keterangannya, Minggu (17/3/2024).

Ditegaskan, rekomendasi yang dihasilkan akan menjadi legasi, baik dari sisi tata kelola kebijakan maupun program. Selain itu, ia berharap kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan zakat dan wakaf terus meningkat, sehingga berdampak pada lembaga di bawahnya.

“Saya mengajak bapak/ibu semua untuk memperbaiki kepalanya, sehingga kemudian ke bawahnya mengalir sesuatu yang baik. Jika hulunya bening, hilir juga bening,” ucapnya.

BACA JUGA: Zakat Fitrah 2024 Berapa? Ini Besarannya di 27 Kabupaten Kota Jawa Barat

Berikut Rekomendasi Hasil Rakernas Pemberdayaan Zakat dan Wakaf 2024

1. Struktur Tata Laksana

a. pemetaan tugas dan fungsi antara Kementerian Agama sebagai regulator dengan BAZNAS dan Badan Wakaf Indonesia sebagai operator dalam tata kelola zakat dan wakaf,
b. perubahan nomenklatur, beban kerja, peran dan fungsi Penyelenggara Zakat Wakaf (PZW) di Kemenag Kabupaten/Kota.
c. penguatan peran Kementerian Agama dalam pemilihan anggota BAZNAS,
d. adanya distingsi pengawasan antara Inspektorat Jenderal atau Ditjen Bimas Islam dalam tata kelola zakat dan wakaf,
e. pengusulan jenis jabatan fungsional tertentu yang khas di Kementerian Agama khususnya bidang zakat wakaf seperti Pengelola Zakat Wakaf dengan Kementerian Agama sebagai pembina.

2. Penguatan Regulasi

a. pemetaan kekosongan regulasi wakaf,
b. penyusunan Omnibuslaw peraturan perwakafan untuk meningkatkan akselerasi tata kelola wakaf,
c. kolaborasi dengan BI, OJK, BWI dan para pihak dalam merespons perkembangan digital perwakafan dan pengelolaan pengembangan harta benda wakaf,
d. melakukan kajian atas kebutuhan PMA yang mengatur prosedur dan mekanisme pengelolaan aset wakaf terdampak masalah hukum.
e. Menerbitkan peraturan (PMA/KMA) yang mengatur prosedur pengelolaan dan pengembangan wakaf secara produktif,
f. adanya struktur dan infrastruktur regulasi agar bisa bersinergi maksimal antara Kemenag, BAZNAS, BWI, LAZ, dan Nazhir,
g. percepatan finalisasi Draf RPMA LAZ terkait kegiatan pembinaan, pengawasan kelembagaan dan pertanggungjawaban, perizinan, dan pendayagunaan.

3. Akselerasi Kebijakan Zakat dan Wakaf

a. pelaporan capaian program triwulan Kanwil Kementerian Agama Provinsi kepada Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf,
b. perubahan dan revisi program zakat dan wakaf pada Kemenag Kabupaten/Kota dan Provinsi harus melalui persetujuan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf,
c. perlu dilakukan terobosan metode literasi melalui MOOC dan media lainnya.

4. Kolaborasi dan Kemitraan

a. Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota dan provinsi mengintensifkan koordinasi dan komunikasi dengan BPN setempat dalam menangani hambatan sertifikasi wakaf,
b. koordinasi dengan Ormas Islam, DMI, Pesantren dan lembaga keagamaan Islam lainnya untuk menyiapkan data tanah wakaf yang akan diajukan ke BPN,
c. menggencarkan kolaborasi dan kemitraan stakeholder zakat wakaf,
d. menyiapkan task force kolaborasi Kementerian Agama, BI dan OJK dalam optimalisasi pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, serta
e. delivery program terkait zakat dan wakaf yang sistematis dan terstruktur oleh stakeholder di daerah.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Huawei-Mate-XT-Resmi-Diluncurkan
Huawei Mate XT | ULTIMATE DESIGN Rilis di Indonesia, Harga Rp50 Jutaan
letjen kunto mutasi
Penyebab Letjen Kunto Batal Mutasi hingga Rekam Jejak dari Awal Karir
film Sayap-Sayap Patah 2 :Olivia
Arya Saloka Diet Demi Film Sayap-Sayap Patah 2: Olivia
Website fiktif
Polda Metro Jaya Ungkap Modus Penipuan Situs Saham Fiktif
Lapas bukittinggi
Keracunan Miras Oplosan, 19 Napi Lapas Bukittinggi Kembali ke Lapas
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Kolaborasi Pemerintah Pusat, Provinsi, Kota dan CSR, Renovasi 500 Rumah Tak Layak Huni di Kota Bandung

3

BPOM Bongkar Dugaan Kosmetik Ilegal Senilai Lebih dari Rp31,7 M

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Malam Ini Jadi Syarat Bayern Munchen Kunci Gelar Bundesliga 2024/2025
Headline
Barcelona
Barcelona Tundukkan Real Valladolid 2-1 di Stadion Jose Zorrilla
Marc Marquez Tak Pasang Target Tinggi Bersama Ducati di MotoGP 2025
CEO Ducati Ungkap Alasan Kecelakaan Marc Marquez di MotoGP Spanyol
Gempa Magniudo 6,0 Guncang Gorontalo, Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Gorontalo, Tak Berpotensi Tsunami
byd denza worcas
BYD Kalah pada Sengketa Nama Denza, Ini Hasil Putusan Pengadilan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.