SIM Single Data Bakal Diakui di Luar Negeri, Berlaku di Mana Saja?

SIM single data
(Ilustrasi. humas Polri)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia kini diakui untuk penggunaan di beberapa negara ASEAN, termasuk Singapura, Filipina, Thailand, dan Malaysia.

Efektivitas itu, diharapkan setelah 1 Juni 2025, berkat penggantian nomor SIM yang menyesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi satu data (single data)

Manfaat singel data pada SIM akan terintegrasi data terkait berbagai dokumen legal di Indonesia seperti KTP, NPWP, BPJS, dan SIM. Tujuannya, untuk mempermudah administrasi dan validasi data pengemudi.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Pembuatan SIM Palsu, Omset Rp30 Juta Per Bulan!

 “Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ucap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus melansir Antara, Minggu (02/06/2024).

Sejak diterbitkannya Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued oleh ASEAN pada 1985, SIM Indonesia diakui di negara-negara anggota ASEAN. Pada 1997, kesepakatan ini diperluas mencakup Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada 1999.

SIM Indonesia berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Untuk mengemudi lebih dari 12 bulan, pengemudi harus memiliki SIM lokal Singapura.

Sejak 2018, Malaysia mewajibkan warga asing, termasuk pemegang SIM Indonesia, untuk memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.

Bagi yang tidak memiliki SIM Internasional, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia melalui Institut Mengemudi Malaysia.

Negara-negara ASEAN lain yang juga mengakui SIM Indonesia antara lain Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, dan Brunei.

Bagi pengemudi yang ingin berkendara di luar negeri dan negara tujuan belum memiliki perjanjian pengakuan SIM domestik, disarankan untuk memiliki SIM Internasional. SIM Internasional dapat menjadi dokumen pendukung untuk menghindari masalah hukum saat berkendara di luar negeri.

Dengan kebijakan baru SIM single data , diharapkan para pengemudi Indonesia dapat lebih mudah dan aman berkendara di berbagai negara ASEAN tanpa harus mengurus SIM tambahan.

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Ajak Kiano Bermain di Playground
Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak KPPU Rilis Data Impor Gula 10 Tahun Terakhir
Metode belajar matematika anak paud
Seperti Apa Metode Belajar Matematika untuk Anak PAUD?
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat