SIM Single Data Bakal Diakui di Luar Negeri, Berlaku di Mana Saja?

Penulis: Saepul

SIM single data
(Ilustrasi. humas Polri)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia kini diakui untuk penggunaan di beberapa negara ASEAN, termasuk Singapura, Filipina, Thailand, dan Malaysia.

Efektivitas itu, diharapkan setelah 1 Juni 2025, berkat penggantian nomor SIM yang menyesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi satu data (single data)

Manfaat singel data pada SIM akan terintegrasi data terkait berbagai dokumen legal di Indonesia seperti KTP, NPWP, BPJS, dan SIM. Tujuannya, untuk mempermudah administrasi dan validasi data pengemudi.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Pembuatan SIM Palsu, Omset Rp30 Juta Per Bulan!

 “Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ucap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus melansir Antara, Minggu (02/06/2024).

Sejak diterbitkannya Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued oleh ASEAN pada 1985, SIM Indonesia diakui di negara-negara anggota ASEAN. Pada 1997, kesepakatan ini diperluas mencakup Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada 1999.

SIM Indonesia berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Untuk mengemudi lebih dari 12 bulan, pengemudi harus memiliki SIM lokal Singapura.

Sejak 2018, Malaysia mewajibkan warga asing, termasuk pemegang SIM Indonesia, untuk memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.

Bagi yang tidak memiliki SIM Internasional, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia melalui Institut Mengemudi Malaysia.

Negara-negara ASEAN lain yang juga mengakui SIM Indonesia antara lain Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, dan Brunei.

Bagi pengemudi yang ingin berkendara di luar negeri dan negara tujuan belum memiliki perjanjian pengakuan SIM domestik, disarankan untuk memiliki SIM Internasional. SIM Internasional dapat menjadi dokumen pendukung untuk menghindari masalah hukum saat berkendara di luar negeri.

Dengan kebijakan baru SIM single data , diharapkan para pengemudi Indonesia dapat lebih mudah dan aman berkendara di berbagai negara ASEAN tanpa harus mengurus SIM tambahan.

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Job Fair
HRD Sebut 90 Persen Job Fair Bekasi Ternyata Cuma Formalitas!
Iduladha 2025
3 Artis Siapkan Hewan Kurban Spesial untuk Iduladha 2025!
maxresdefault (10)
One UI 8 Hadirkan AI yang Lebih 'Ngerti Kamu', Proteksi Super Ketat di Samsung Galaxy Terbaru
Asher Novkov Bloom
Stephanie Poetri Nikah di California, Ini Sosok Suaminya Bikin Netizen Penasaran
Bocah menangis melihat ayah dan ibunya tewas
Bocah 7 Tahun Histeris Lihat Ayah dan Ibunya Tewas Korban Perampokan
Berita Lainnya

1

Aliansi Pedagang Desak Revitalisasi Pasar di Bandung: Pasar Kumuh Harus Segera Dibenahi

2

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

3

Di Balik Keramaian

4

Penjaga Roda Terakhir

5

Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
Headline
porsche tabrak rush
Laju Kencang Mobil Porsche Tabrak Toyota Rush hingga Terbalik di Tol Surabaya-Gempol
jam malam bandung
Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
ukuran rumah bersubsidi diperkecil
Duh, Ukuran Rumah Subsidi Akan Diperkecil?
sekolah jam 6 pagi
LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.