BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia mulai bisa berlaku di luar negeri, terutama di beberapa negara Asia Tenggara. Rencananya aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2025.
Melalui peraturan tersebut, warga Indonesia yang menggunakan kendaraan di luar negeri bisa menggunakan SIM domestik Indonesia sehingga tidak harus membuat SIM Internasional.
Adapun sejumlah negara yang mengakui SIM Indonesia menjdi SIM Internasional yaitu Thailand, Laos Filipina, Vietnam, Brunei, Singapura, Myanmar dan Malaysia.
“Korlantas Polri terus membenahi SIM di antaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus melansir laman Korlantas Polri, Senin (26/8/2024).
“(Ini) menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP,” sambungnya.
Dalam SIM edisi terbaru, Polri menambahkan logo mobil (untuk SIM A) dan motor (untuk SIM C). Hal ini juga untuk memudahkan polisi luar negeri peruntukan SIM yang digunakan.
Diberitakan sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Pembaharuan tersebut sudah berlaku sejak Juli 2024.
BACA JUGA: SIM Intergrasi NIK Sudah Berlaku, untuk Seumur Hidup?
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan format baru SIM tersebut untuk memudahkan pendataan masyarakat pemilik SIM. Selain itu, agar mendukung penggunaan SIM di luar negeri.
“(Format baru SIM sudah berlaku dari) Juli 2024,” ujar Yusri Yunus pada Kamis (12/8/2024).
(Kaje/Aak)