BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM berencana merevisi penggunaan obat-obatan, termasuk untuk kebutuhan bius. Hal ini dalam rangka menyikapi kasus pemerkosaan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Unpad Priguna Anugerah Pratama di RSHS Bandung.
BPOM akan mengubah peraturan terkait penggunaan obat, termasuk ketamin, yang dikabarkan menjadi salah satu obat yang disalahgunakan calon dokter spesialis dalam program PPDS Unpad untuk melancarkan aksinya.
BACA JUGA:
Rekam Mahasiswi Saat Mandi, Peserta PPDS UI Dilaporkan ke Polisi
Kasus Pelecehan Dokter PPDS, DPR Bakal Panggil Unpad dan RSHS
“Regulasi yang berhubungan dengan obat-obat bius akan kami revisi dan perbaiki, termasuk terkait ketamin. Sudah on progress untuk membuat peraturan, khususnya yang lebih ketat lagi,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar di sela-sela kunjungan ke RSHS Bandung.
Dia meninjau Gedung MCHC di RSHS Bandung, yang menjadi saksi bisu tempat dokter PPDS Unpad melakukan aksi bejat. Taruna mengatakan akan memperketat pengawasan, aturan, dan prosedur penggunaan obat-obatan, khususnya obat bius di instalasi farmasi di setiap Rumah Sakit.
“Untuk pengawasan, kami memastikan di instalasi farmasi pelayanan rumah sakit sesuai dengan prosedur dan protokol, untuk tidak terjadi penyimpangan,” kata dia.
Ia menyampaikan BPOM berkoordinasi dengan kepolisian terkait tindak kejahatan dokter PPDS Unpad. “Dia telah melakukan pelanggaran etik dan hukum. Dia harus dihukum setinggi-tingginya,” ujarnya.
(Usk)