Sidang Tragedi Kanjuruhan Kembali Ditunda, Kenapa?

sidang tragedi kanjuruhan
(foto: Antara)

Bagikan

MALANG,TM.ID: Sidang gugatan perdata korban Tragedi Kanjuruhan kembali ditunda Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Jawa Timur, Selasa (24/1/2023),

Keputusan itu diambil karena sejumlah pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Judi Prasetya mengatakan, sidang perdata yang dilayangkan sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan tersebut ditunda selama tiga pekan dan akan dilanjutkan pada 14 Februari 2023.

“Sidang ditunda selama tiga minggu,” kata Judi.

BACA JUGA: Suami Istri Kompak Jualan Sabu di Aceh Diamankan Polisi

Dia mengatakan, sejumlah pihak yang tidak hadir dalam sidang itu adalah pihak tergugat dari kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, sejumlah pihak tergugat yang juga tidak hadir dalam sidang itu adalah Presiden Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Jika dalam sidang ketiga para pihak tersebut kembali tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan ke proses mediasi.

“Kalau panggilan berikutnya tidak hadir, maka sidang dilanjutkan ke mediasi,” kata dia.

Sebagai informasi, dalam gugatan perdata tersebut, ada delapan pihak tergugat yakni Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panitia Penyelenggara Arema FC, dan Security Officer BRI Liga 1 2022-2023.

Kemudian, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, pihak turut tergugat yakni Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Gugatan perdata itu mewakili tujuh orang dari keluarga korban Tragedi Kanujuruhan, yakni Devi Athok Yulfitri warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang; Prengil Wayut Slamet warga Kecamatan Wonosari; Cholifatul Noor warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang; serta Fasycila Rachma Putri warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kemudian, Muhammad Ishanul Karim warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang; Anggi Maulana warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang;dan Muhammad Ishaq Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat mengajukan ganti rugi kepada pihak tergugat senilai Rp62 miliar.

Angka tersebut terbagi dalam kerugian materiel senilai Rp9,02 miliar dan imateriel senilai Rp53 miliar.

(Dist)

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
kabag ops tembak kasat reskrim-3
IPW Minta Sosok AKP Dadang Iskandar Diusut
Paslon Nomor 3 Siap Hadapi Debat Pertama Cagub Cawagub Jawa Barat
Dapat Dukungan dari Papa Online, Pasangan ASIH Siap Menerbangkan Jawa Barat
kabag ops tembak kasat reskrim-4
Kapolri Minta Penembakan di Sumbar Dintindak Tegas!
WhatsApp Image 2024-11-23 at 12.22
bank bjb dan KBI Jalin Sinergi Perkuat Ekosistem Perdagangan Berjangka
Ilham Habibie Komitmen Judi Online Jadi Fokus Utama di Jawa Barat
Soal Ilham Habibie Tidak Marah Disebut Botak, Ternyata Ini Alasannya
Berita Lainnya

1

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Dapat Dukungan Baru, Pasangan HD Jadikan UHC Program Prioritas Bagi Masyarakat

5

Kadis Dilingkup Pemkot Tidore Kepulauan Diduga Tidak Netral
Headline
PSG Taklukkan Toulouse 3-0 di Parc des Princes
PSG Taklukkan Toulouse 3-0 di Parc des Princes
Kemendag Sebut Pasokan Minyak Goreng Dinyatakan Aman untuk Natal 2024
Kemendag Sebut Pasokan Minyak Goreng Dinyatakan Aman untuk Natal 2024
Pieter Huistra: Tidak Ada VAR Hari Ini
Pieter Huistra: Tidak Ada VAR Hari Ini
Livoli Divisi Utama 2024
Daftar Peraih Penghargaan Individu Livoli Divisi Utama 2024, Mediol Stiovanny Yoku Raih MPV