Sidang Tragedi Kanjuruhan Kembali Ditunda, Kenapa?

sidang tragedi kanjuruhan
(foto: Antara)

Bagikan

MALANG,TM.ID: Sidang gugatan perdata korban Tragedi Kanjuruhan kembali ditunda Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Jawa Timur, Selasa (24/1/2023),

Keputusan itu diambil karena sejumlah pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Judi Prasetya mengatakan, sidang perdata yang dilayangkan sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan tersebut ditunda selama tiga pekan dan akan dilanjutkan pada 14 Februari 2023.

“Sidang ditunda selama tiga minggu,” kata Judi.

BACA JUGA: Suami Istri Kompak Jualan Sabu di Aceh Diamankan Polisi

Dia mengatakan, sejumlah pihak yang tidak hadir dalam sidang itu adalah pihak tergugat dari kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, sejumlah pihak tergugat yang juga tidak hadir dalam sidang itu adalah Presiden Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Jika dalam sidang ketiga para pihak tersebut kembali tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan ke proses mediasi.

“Kalau panggilan berikutnya tidak hadir, maka sidang dilanjutkan ke mediasi,” kata dia.

Sebagai informasi, dalam gugatan perdata tersebut, ada delapan pihak tergugat yakni Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panitia Penyelenggara Arema FC, dan Security Officer BRI Liga 1 2022-2023.

Kemudian, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, pihak turut tergugat yakni Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Gugatan perdata itu mewakili tujuh orang dari keluarga korban Tragedi Kanujuruhan, yakni Devi Athok Yulfitri warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang; Prengil Wayut Slamet warga Kecamatan Wonosari; Cholifatul Noor warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang; serta Fasycila Rachma Putri warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kemudian, Muhammad Ishanul Karim warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang; Anggi Maulana warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang;dan Muhammad Ishaq Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat mengajukan ganti rugi kepada pihak tergugat senilai Rp62 miliar.

Angka tersebut terbagi dalam kerugian materiel senilai Rp9,02 miliar dan imateriel senilai Rp53 miliar.

(Dist)

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Apa itu MFA ASN
Apa Itu MFA ASN? Begini Cara Aktivasinya!
ijazah palsu jokowi roy suryo
Berujung Dikasuskan soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Konyol!
kasus pagar laut tangerang
IPW Soal Kasus Pagar Laut Tangerang: Ada Ego Kelembagaan antara Kejagung dan Kepolisian
Keluarga Jamin Penangguhan Penahanan Kades Kohod
Keluarga Jamin Penangguhan Penahanan Kades Kohod
tanda travel haji ilegal
Waspada Penipuan, Ini Tanda Travel Haji Ilegal!
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot di Final Copa del Rey 2025

2

Link Live Streaming Persib Bandung vs PSS Sleman Selain Yalla Shoot

3

Link Live Streaming Chelsea vs Everton Selain Yalla Shoot

4

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak
Barcelona
Bungkam Real Madrid 3-2, Barcelona Juarai Copa del Rey 2024/2025
Kabar Duka, Bunda Iffet, Ibu Bimbim Slank Meninggal Dunia
Kabar Duka, Bunda Iffet, Ibu Bimbim Slank Meninggal Dunia
Ratusan Rumah di 3 Kecamatan Terendam Banjir di Cianjur
Ratusan Rumah di 3 Kecamatan Terendam Banjir di Cianjur

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.