JAKARTA,TM.ID: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri telah menjalani sidang praperadilan terkait dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (11/12/20230).
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menyebut, SYL takut dijadikan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Bahwa patut diduga, dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya,” ujar Ian dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melansir PMJ News, Senin (11/12/2023).
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Firli Bahuri
Kemudian, kata dia, SYL membuat pengaduan masyarakat (dumas) terkait pemerasan yang dialaminya diduga dilakukan oleh pimpinan KPK itu.
“Di antaranya patut diduga telah membuat dan atau menyuruh seseorang untuk membuat dumas kepada Polda Metro Jaya,” kata Ian.
Berdasarkan dumas tersebut, selanjutnya Polda Metro Jaya melakukan pengusutan hingga akhirnya menaikkan status ke tahap penyidikan hingga berujung penetapan tersangka Firli Bahuri.
Dalam kasus dugaan pemerasan itu, Firli dipersangkakan Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
(Saepul/Dist)