Sidang PK Saka Tatal Tuntas, Penyidik Polresta Cirebon Mangkir

Sidang PK Saka Tatal Tuntas
Sidang PK Saka Tatal (Instagram Farhat Abbas)

Bagikan

CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal sudah tuntas, tetapi tak satupun dari lima penyidik Polres Kota (Polresta) Cirebon hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon sejak 24 Juli 2024 itu.

Sidang terakhir digelar pada Kamis (1/8/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Namun Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, menegaskan bahwa timnya telah menyerahkan berkas pemanggilan lima penyidik Polresta Cirebon itu kepada Majelis Hakim.

“Untuk saksi sudah semua, kita sudah memanggil kelima penyidik di polresta atau polres, dan mereka tidak hadir, kami serahkan bukti pemanggilan ke majelis hakim,” ungkap Farhat Abbas kepada awak media seusai gelaran sidang, di PN Cirebon.

Dengan tuntasnya sidang PK tersebut, kata Farhat, tim kuasa hukum Saka Tatal tinggal menunggu Hakim PN Cirebon mengirimkan berkas PK Saka Tatal ke Mahkamah Agung (MA).

“Kita tinggal menunggu hakim mengirim berkas ke Mahkamah Agung,” katanya.

BACA JUGA: Sidang PK Saka Tatal, Susno Duadji: Bukti Kematian Eki dan Vina Akibat Kecelakaan Tunggal Masih Ada!

Dari seluruh agenda sidang PK tersebut, Farhat Abbas menegaskan bahwa kliennya, Saka Tatal merupakan korban jebakan atas kasus tuduhan pembunuhan berencana terhadap Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita (Eki dan Vina), yang diyakini tidak pernah terjadi.

Bahkan salah satu saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam sidang PK tersebut, Mudzakir menegaskan bahwa Saka Tatal diarahkan untuk masuk jebakan ‘Batman’ dalam proses peradilan kasus kematian Eki dan Vina.

“Saksi Mudzakir mengatakan bahwa ada jebakan batman ketika Saka Tatal disidangkan lebih awal, bukan pelaku utamanya, itu merupakan suatu kesalahan,” tegas Farhat.

Lanjut, Farhat menegaskan bahwa tim kuasa hukum Saka Tatal tidak bermaksud mengalihkan kasus kematian Eki dan Vina itu dari kasus pembunuhan menjadi kasus kecelakaan.

“Kita bukan akan mengalihkan kasus pembunuhan ke kecelakaan, tetapi mengembalikan ke posisi sebenarnya,” tegas Farhat.

Dikatakan, semua pihak secara terbuka sudah sama-sama mendengarkan keterangan ahli forensik bahwa tidak mudah mematahkan tangan karena pembunuhan sebagaimana yang terjadi pada korban.

“Tetapi karena ada benturan dan gesekan yang tidak jauh dengan keterangan hasil visum dokter di Rumah Sakit Gunung Jati,” terangnya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Rawan di Korupsi, Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Harga pangan
Cek! Harga Pangan Kamis, Telur Ayam Rp32.380/kg, Bawang Merah Rp38.050/kg
Penetapan Tersangka Hasto
Soal Penetapan Tersangka Hasto, Jokowi Memilih Tersenyum 'Saya sudah Purnatugas, Pensiunan Biasa'
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.