Sidang lanjutan Hasto, Penonton Kok Pakai Rompi Tahanan?

Penulis: Saepul

hasto rompi (2)
(Instagram/paltiwest)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam lanjutan sidang Hasto Kristiyanto kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan, para penonton sidang tampak kompak menggunakan rompi tahanan khas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/03/2025).

Namun, di bagian belakang rompi itu tertulis  ‘#HASTO Tahanan Politik’ pada punggung belakang. Mereka duduk di kursi ruangan sidang.

Selain itu, aksi loyalis Hasto itu turut dijaga oleh Satgas Cakra Buana dari PDIP.

Hasto Kristiyanto dijadwalkan menjalani menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan hari ini.

Adapun sidang kembali digelar oleh Majelis Haki Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan memberi waktu selama satu pekan kepada tim penasihat hukum Hasto untuk menyusun Eksepsi.

“Jadi, memilih ini kenapa 7 hari, karena memang dilimpahkan pada Jumat, jadi sesuai KUHAP kami batasi 7 hari guna memberikan hak kepada PU,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/03).

BACA JUGA:

Pengacara Hasto Ditolak Minta Waktu Susun Eksepsi, Singgung Pembangunan Candi!

Pengacara Sebut KPK Takut Kalah Praperadilan Usai Kebut Berkas Kasus Hasto

Di sisi lain, kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengklaim, sempat meminta waktu untuk kepada majelis hakim untuk merangkai nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maqdir pun menyinggung jaksa yang bisa menyusun eksepsi hanya dalam satu hari usai mendapatkan pelimpahan berkas perkara dari penyidik KPK.

“Jadi, kami meminta waktu. Yang kami khawatirkan kami ini tidak punya kemampuan seperti Bandung Bondowoso, yang mulia, yang membangun Candi Prambanan dalam waktu satu malam,” kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Ia lantas meminta waktu selama 10 hari untuk menyusun eksepsi sehingga sidang dapat digelar pada Senin (24/03/2025).

Maqdir juga beralasan, agar sidang tak digelar hari Jumat. Menurutnya, Jumat menjadi hari paling singkat.

Akan tetapi, permintaan itu ditolak oleh hakim, lantaran bertepatan dengan  sidang tipikor yang lain pada hari, sehingga meminta waktu selama tujuh hari pada pihak Hasto.

“Jadi, memilih ini kenapa 7 hari, karena memang dilimpahkan pada Jumat, jadi sesuai KUHAP kami batasi 7 hari guna memberikan hak kepada PU,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto.

Artinya, sidang pembacaan eksepsi Hasto Kristiyanto dalam perkara  pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan, akan digelar Jumat (28/3/2025).

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Alumni Unpas
Menang di Sony World Photography Awards 2025, Alumni Unpas Harumkan Nama Indonesia
Energi Angin Lepas Pantai
Kembangkan Energi Terbarukan, Indonesia Incar Pemanfaatan Angin Lepas Pantai
Pelajar Indramayu
Pelajar Indramayu Terpilih Masuk Paskibraka Jabar
Wali kota cimahi
Cimahi Tanpa Pungli, Wali Kota Jamin Kesetaraan Akses Pendidikan
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Strategi Cost Leadership

5

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung
Headline
PeduliLindungi Diretas Akun Judol
PeduliLindungi Diretas Akun Judol, Pemerintah Kecolongan Lagi!
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Dedi Mulyadi dipanggil KPK
Gubernur Dedi Mulyadi Sambangi KPK, Ada Apa?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.