BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi jemaah haji Indonesia, kesempatan untuk menunaikan ibadah haji adalah momen yang sangat dinantikan setelah menunggu antrian bertahun-tahun. Salah satu ibadah yang menjadi impian banyak jamaah saat berada di tanah haram adalah shalat arbain.
Shalat ini merupakan shalat wajib yang dilaksanakan 40 kali berturut-turut selama delapan atau sembilan hari di Masjid Nabawi Madinah. Namun, meskipun keinginan untuk melaksanakan ibadah ini sangat kuat, situasi dan kondisi terkadang tak memungkinkan untuk ditunaikan. Jika berada di posisi tidak memungkinkan, apakah shalat ini hukumnya wajib atau sunah?
Penjelasan Shalat Arbain
BACA JUGA: Asal Mula Shalat Tarawih 11 Rakaat dari 23 Rakaat
Melansir laman Nahdlatul Ulama, menurut pandangan fiqih, shalat arbain hukumnya sunah berdasarkan hadits Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan lainnya. Nabi saw bersabda:
“Shalat di masjidku ini lebih baik daripada 1.000 shalat di tempat lain, kecuali di Masjidil Haram.” (HR Muslim).
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad shahih, Nabi saw bersabda:
“Orang yang melakukan shalat di masjidku (Masjid Nabawi) sebanyak 40 shalat (fardhu) berturut-turut tanpa ketinggalan satu shalat pun, maka ia akan diganjar dengan terbebas dari api neraka, terbebas dari azab, dan terbebas dari kemunafikan.” (HR Ahmad).
Penjelasan Syekh ‘Athiyah Shaqr
Terkait hal ini, dalam Kitab Fatawa Dar Al-Ifta’ Al-Misriyyah, Syekh ‘Athiyah Shaqr sudah terkadung, sebagaimana berikut:
“Jika seseorang dalam kondisi bebas dalam arti tidak ada kendala sama sekali, saat berada di Madinah dan dalam perjalanan hajinya, maka yang lebih utama ia melaksanakan shalat arba’in, bahkan kalau bisa lebih banyak lagi, melihat pahala yang begitu besar. Namun jika ia dalam keadaan terbatas waktu untuk melakukan perjalanan berikutnya sebelum melaksanakan arba’in, maka tidak menjadi masalah. Shalat arba’in ini adalah perkara sunah, bukan wajib.”
Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Ra dari Nabi saw juga menjelaskan:
“Barangsiapa berniat untuk mengerjakan amal kebaikan namun belum terlaksana, maka Allah akan catat baginya satu kebaikan yang sempurna.”
Dalam pandangan ulama, bahwa hal tersebut berlaku jika tidak melakukannya bukan atas keinginannya. Akan tetapi, jika ia tidak melakukannya atas keinginannya sendiri, maka ia tidak mendapat pahala.
Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa shalat arbain hukumnya sunah, bukan merupakan kewajiban haji apalagi rukunnya.
(Saepul/Budis)