BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Resor Gresik kembali menangkap pelaku kasus asusila dan pornografi, terhadap anggota keluarga sendiri atau inses, yang kontennya diunggah di grup Facebook.
Pelaku yang ditangkap merupakan admin grup Facebook Cinta Sedarah yang diganti nama menjadi Suka Duka.
“Seorang pria berinisial IDGAMU yang merupakan admin grup Facebook bernama Cinta Sedarah, yang kemudian diubah menjadi Suka Duka, berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan dalam penyebaran konten pornografi di platform media sosial,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan tertulis, Jumat (23/5/2025).
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari warga yang secara tidak sengaja menemukan unggahan bernada asusila di dalam grup Facebook tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Identifikasi tersangka dilakukan lewat data akun media sosial. Sehingga, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Bali.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk mengelola grup tersebut. Dari hasil pendalaman, kata Erdi, grup ini telah aktif sejak 2022 dan sempat memiliki lebih dari 32 ribu anggota.
Kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ruang digital tetap sehat dan aman dari konten berbau pornografi. Ia memastikan Polri tidak akan menoleransi penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten-konten yang merusak moral dan nilai sosial masyarakat.
“Ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam memantau serta menindak penyimpangan di ruang siber,” tegas mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Baca Juga:
Admin Grup Fantasi Sedarah Berasal dari Babakan Ciparay Bandung, Tetangga Kaget!
Polri memastikan proses penyidikan kasus asusila, pornografi, dan eksploitasi anak dan perempuan yang merupakan anggota keluarga sendiri ini terus berjalan. Penyelidikan dilakukan dengan melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Direktorat Siber Polda Jawa Timur (Jatim) dan Kejaksaan.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka kasus pornografi dan asusila di grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Adapun keenam tersangka ialah MS yang ditangkap di Kudus, Jawa Tengah; MA di Lampung, KA di Kabupaten Bandung, Jawa Barat; MJ di Bengkulu; MR di Kota Bandung; dan DK di Lampung Selatan.
Para pelaku ditangkap pada 17-20 Mei 2025. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 unit handphone, 1 unit PC, 1 unit laptop, 2 buah KTP, 6 buah SIM card, dan 2 buah memori card handphone.
(Kaje)