Serikat Pekerja Tuntut Pengemudi Ojol Diatur jadi Karyawan

Larangan Pemakaian BBM Bersubsidi Bagi Ojol Berdampak
Ilustrasi-Ojeg Online (kemendag..go.id)

Bagikan

JAKARTA,YM.ID: Serikat Pekerja Dirgantara Digital Transportasi meminta pemerintah mengubah status kemitraan para pengemudi ojol menjadi karyawan. Sebab, ada persamaan antara driver ojek online dengan pekerja formal seperti buruh pabrik.

“Kantor pabrik, ada. Kantor ojol, juga ada. Artinya semua apa yang ada di pabrik dan pekerja formal, di ojol pun sama. Ada perintah kerja, pemberi kerja, bahkan ada absensi,” kata Ketua Serikat Pekerja Dirgantara Digital Transportasi Rusli dalam webinar virtual Prakarsa Talk seperti teropong media lansir dari katadata, Selasa (14/11/2023).

“Mirip pekerja formal bukan lagi seperti kemitraan yang tidak ada hubungan kerja,” Rusli menambahkan.

BACA JUGA : Saat Abang Ojol Kurang Fokus, Penumpang Ketinggalan di Lampu Merah

Lebih lanjut Ia pun memerinci kesamaan pekerja pabrik dengan pengemudi ojol, berdasarkan konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) dan Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 21, sebagai berikut:

Menurutnya, Adanya pemberi kerja, Adanya perintah kerja, Adanya pembayaran / upah / gaji, Adanya absensi, Adanya suspend atau hukuman berupa surat peringatan (SP) dan pemutusan hubungan kerja alias PHK

Rusli menjelaskan SP pada pengemudi ojol berupa suspend dan PHK sama dengan putus hubungan kemitraan.

Ia meminta agar ILO mendorong Pemerintah Indonesia mengubah status kemitraan ojol dikategorikan sebagai pekerja formal.

Dalam pemaparannya, berikut hak dan kewajiban yang dinilai seharusnya diperoleh pengemudi ojol: Kepastian pengakuan sebagai karyawan, Kepastian upah, Kepastian uang lembur, Kepastian tunjangan, seperti THR dan jaminan sosial, Bisa berserikat, Kepastian membuat Perjanjian Kerja Bersama atau PKB
Para pekerja pabrik mendapatkan hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

“Pengemudi ojol tidak ada sama sekali, padahal seperti pekerja formal,” ujarnya.

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
wahyu setiawan diperiksa
Usut Kasus Hasto, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperiksa
diskon token
Apakah Sisa Diskon Token Listrik 50% Bisa Hangus Saat Promo Berakhir?
Harga Emas Antam
Harga Emas Antam Stabil di Awal Tahun, Berikut Rincian Harganya
CERI Siap Buka Bukti di Forum DPRD Dumai
Soal Rangkap Jabatan Dirut BUMD Dumai, CERI Siap Buka Bukti di Forum DPRD Dumai
Anthony Ginting
Anthony Ginting Siap Comeback di Malaysia Open 2025
Berita Lainnya

1

Berjalan Alot, Audiensi Universitas Bandung Belum Temukan Titik Terang

2

Link Live Streaming Liverpool vs Manchester United Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Ijazah Harus Dikembalikan, Ini Kata Ketua STIKOM Bandung

5

Stikom Bandung Batalkan 233 Lulusannya pada Periode 2018-2023
Headline
Audiensi Universitas Bandung Belum Temukan Titik Terang
Berjalan Alot, Audiensi Universitas Bandung Belum Temukan Titik Terang
Sabalenka-trophy-WW
Aryna Sabalenka Juara Brisbane International 2025, Kudermetova Tampil Agresif
Puluhan di Subang Rumah Rusak Dihantam Angin Puting Beliung
Puluhan Rumah di Subang Rusak Dihantam Angin Puting Beliung
Persib Bandung Ingin Menampilkan Yang Terbaik di Kandang Bali United
Punya Motivasi Berlipat, Persib Bandung Ingin Tampilkan Yang Terbaik di Kandang Bali United

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.