Serikat Pekerja Tuntut Pengemudi Ojol Diatur jadi Karyawan

Pengemudi Ojol Diatur jadi Karyawan
Ilustrasi-IDEAS: Pemerintah Harus Menjamin Keadilan dalam Kemitraan Ojol (kemendag..go.id)

Bagikan

JAKARTA,YM.ID: Serikat Pekerja Dirgantara Digital Transportasi meminta pemerintah mengubah status kemitraan para pengemudi ojol menjadi karyawan. Sebab, ada persamaan antara driver ojek online dengan pekerja formal seperti buruh pabrik.

“Kantor pabrik, ada. Kantor ojol, juga ada. Artinya semua apa yang ada di pabrik dan pekerja formal, di ojol pun sama. Ada perintah kerja, pemberi kerja, bahkan ada absensi,” kata Ketua Serikat Pekerja Dirgantara Digital Transportasi Rusli dalam webinar virtual Prakarsa Talk seperti teropong media lansir dari katadata, Selasa (14/11/2023).

“Mirip pekerja formal bukan lagi seperti kemitraan yang tidak ada hubungan kerja,” Rusli menambahkan.

BACA JUGA : Saat Abang Ojol Kurang Fokus, Penumpang Ketinggalan di Lampu Merah

Lebih lanjut Ia pun memerinci kesamaan pekerja pabrik dengan pengemudi ojol, berdasarkan konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) dan Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 21, sebagai berikut:

Menurutnya, Adanya pemberi kerja, Adanya perintah kerja, Adanya pembayaran / upah / gaji, Adanya absensi, Adanya suspend atau hukuman berupa surat peringatan (SP) dan pemutusan hubungan kerja alias PHK

Rusli menjelaskan SP pada pengemudi ojol berupa suspend dan PHK sama dengan putus hubungan kemitraan.

Ia meminta agar ILO mendorong Pemerintah Indonesia mengubah status kemitraan ojol dikategorikan sebagai pekerja formal.

Dalam pemaparannya, berikut hak dan kewajiban yang dinilai seharusnya diperoleh pengemudi ojol: Kepastian pengakuan sebagai karyawan, Kepastian upah, Kepastian uang lembur, Kepastian tunjangan, seperti THR dan jaminan sosial, Bisa berserikat, Kepastian membuat Perjanjian Kerja Bersama atau PKB
Para pekerja pabrik mendapatkan hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

“Pengemudi ojol tidak ada sama sekali, padahal seperti pekerja formal,” ujarnya.

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DPR RI Naturalisasi
Dukungan Penuh DPR RI Agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Sahrul Gunawan Ekonomi kreatif
Sahrul Gunawan Bidik Potensi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung
Fitur blokir X
Pembaruan Fitur Blok Milik X Picu Kontroversi
Anggur Shine Muscat
Tips Mencuci Anggur Agar Terhindar dari Residu
Kafe bunga
Cantiknya, 3 Kafe di Bandung yang Dikelilingi Taman Bunga
Berita Lainnya

1

Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Hampir 2.000 Peserta Meriahkan POSPAY Run 2024 di Bandung

4

PP PERSIS Tegaskan Netral di Pilkada Kabupaten Bandung

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Polisi selamatkan bocah tenggelam
Dramatis! 2 Anggota Polisi Sikka NTT Selamatkan Bocah Tenggelam: Berikan CPR dan Nafas Buatan
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus saat Pilwalkot Bandung 2024
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Sirkuit-Barcelona-Catalunya
Seri Final MotoGP 2024 Dipindah ke Sirkuit Catalunya