BANDUNG,TM.ID: Pemerintah telah resmi membuka pintu seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2023. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang berisi jadwal serta tata cara pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK.
Kami akan memberikan informasi lengkap untuk membantu kamu untuk memahami tata cara pendaftaran, jadwal pelaksanaan, syarat yang diperlukan, serta formasi yang tersedia. Jangan lewatkan kesempatan ini!
Tata Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dilakukan secara online melalui situs resmi SSCASN. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Membuat Akun SSCASN
- Kunjungi laman untuk membuat akun SSCASN.
- Isi informasi yang diperlukan seperti NIK, KK, nomor HP, dan email aktif.
- Pastikan data yang kamu isi akurat dan lengkap.
- Klik “Proses Pendaftaran Akun” untuk melanjutkan.
2. Login dan Mengisi Data Diri
- Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login untuk login ke akun SSCASN yang sudah terdaftar.
- Isi data diri sesuai dengan instruksi.
- Pilih jenis seleksi “CPNS” atau “PPPK” tergantung dari pilihanmu.
- Pilih formasi sesuai dengan latar belakang pendidikan atau tingkat pendidikan.
3. Unggah Dokumen dan Cek Data
- Unggah dokumen sesuai dengan format dan ukuran.
- Periksa kembali seluruh data yang telah diisi untuk memastikan ketepatan informasi.
- Setelah semua data dan dokumen terisi dengan benar, lanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun sebagai bukti pendaftaran.
- Pastikan menyimpan kartu informasi akun ini dengan baik.
Jadwal Penerimaan CPNS 2023
Berikut adalah jadwal penting untuk seleksi CPNS tahun 2023:
- Pengumuman Seleksi: 16-30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi: 17 September – 3 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 17 September – 5 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6-9 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 10-12 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 10-14 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 13-19 Oktober 2023
(Untuk jadwal lengkap, silakan merujuk ke situs resmi BKN)
Syarat Pendaftaran CPNS 2023
Agar dapat mendaftar sebagai CPNS, kamu perlu memenuhi beberapa syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah di pidana penjara
- Tidak pernah di berhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, atau kepolisian
- Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau sejenisnya
- Kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang buka
- Sehat secara jasmani dan rohani
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
Selain itu,siapkan dokumen-dokumen seperti Curriculum Vitae (CV), fotokopi ijazah, KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Bebas Narkoba, pas foto, serta surat pernyataan kesediaan penempatan di lokasi mana pun.
BACA JUGA: Simak Jadwal Penerimaan CPNS 10 Agustus 2023 Lengkap Daftar dan Link Unduh
Formasi CPNS dan PPPK 2023
Pemerintah telah menetapkan total 572.496 formasi untuk CPNS dan PPPK tahun 2023. Rincian formasi tersebut adalah sebagai berikut:
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB):
- Total formasi: 572.496 orang
- Total formasi CPNS: 28.903 orang
- Total formasi PPPK: 543.593 orang
Berikut formasi yang terdapat pada level Pemerintahan Pusat:
- CPNS: 28.903 orang
- PPPK: 49.959 orang
Total: 78.862 orang
Berikut formasi yang terdapat pada level Pemerintah Daerah:
- PPPK Guru: 296.084 orang
- PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang
- PPPK Teknis: 42.826 orang
- Total: 493.634 orang
Formasi-formasi tersebut terbagi pada level Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan jumlah yang telah ditetapkan.
(Kaje/Usamah)