JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengonfirmasi bahwa PPPK dapat mendaftar CPNS 2024 tanpa harus mengundurkan diri.
Hal ini merujuk Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN yang menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
“PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat,” kata Aba, dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (08/08/2024).
BACA JUGA: PPPK Resmi Bisa Daftar CPNS 2024, Cek Syaratnya!
Ia memastikan, selama mengikuti seleksi CPNS, PPPK tidak perlu mengundurkan diri. Mereka bisa mengundurkan diri dari PPPK ketika sudah dinyatakan lolos CPNS 2024.
Aturan Pengunnduran Diri CPNS 2024 Bagi PPPK
Aturan pengunduran diri PPPK ketika diterima menjadi CPNS 2024 termaktub dalam ayat 2 Pasal 56 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
“Dalam hal calon PNS yang akan diangkat berkedudukan sebagai PPPK, yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PPPK sebelum penetapan PPK,” tulis ayat tersebut.
Bagi PPPK yang berminat mendaftar CPNS 2024 harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan. Mengacu Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, PPPK boleh mendaftar CPNS 2024 apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
- Berpengalaman menjadi PPPK selama masa kerja minimal 1 tahun
- Telah mendapat persetujuan dari PPK atau Pyb.
Syarat tersebut sebagaimana disampaikan dalam poin D Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
“Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb,” demikian bunyi aturannya.
Selain itu, PPPK juga wajib memenuhi syarat mengikuti CPNS 2024.
Syarat dan Ketentuan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
- Peserta tak pernah dipidana penjara
- Tak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
- Peserta tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
- Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
- Sehat jasmani dan rohani
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
Berikut sejumlah dokumen persyaratan CPNS yang perlu disiapkan oleh pelamar:
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
- Ijazah terakhir
- Transkrip nilai
- Akta kelahiran
- Pas foto formal
- Daftar riwayat hidup
- Surat lamaran
- Dokumen lain sebagai persyaratan khusus sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar
Sebelumnya, pemerintah menyampaikan kebutuhan CPNS 2024 mencapai 2.302.543 formasi. Total formasi tersebut terdiri dari:
- 429.183 formasi instansi pusat
- 1.867.333 formasi pemda
- 6.027 formasi sekolah kedinasan
Pemerintah juga akan memberikan alokasi khusus pada CPNS tahun ini untuk Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sejauh ini, instansi dengan usulan formasi terbanyak adalah:
- Kementerian Agama (Kemenag) dengan total 110.553 formasi
- Kementerian Sosial (Kemensos) dengan 40.799 formasi
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan 40.541 formasi
Selain itu, instansi lain dengan kebutuhan formasi besar adalah:
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) membutuhkan 26.316 formasi
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 23.200 formasi
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 18.017 formasi
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membutuhkan 18.557 formasi
- Mahkamah Agung 14.675 formasi
- Kejaksaan Agung 11.303 formasi
- Badan SAR Nasional 1.756 formasi
- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) 781 formasi
- Lembaga Administrasi Negara 187 formasi
Formasi CPNS dan PPPK Kementerian Tahun 2024
Formasi CPNS & PPPK Kementerian Agama
- Kuota CPNS 2024: 20.772 formasi
- Kuota PPPK 2024: 89.781 formasi
Kementerian Sosial
- Kuota CPNS 2024: 266 formasi
- Kuota PPPK 2024: 40.573 formasi
Kementerian Kesehatan
- Kuota CPNS 2024: 8.607 formasi
- Kuota PPPK 2024: 14.593 formasi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kuota CPNS 2024: 6.385 formasi
- Kuota PPPK 2024: 19.931 formasi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Kuota CPNS 2024: 15.462 formasi
- Kuota PPPK 2024: 25.079 formasi
Mahkamah Agung
- Kuota CPNS 2024: 4.949 formasi
- Kuota PPPK 2024: 9.726 formasi
Kejaksaan Agung
- Kuota CPNS 2024: 9.694 formasi
- Kuota PPPK 2024: 1.609 formasi
Formasi CPNS & PPPK Kementerian Pertahanan
- Kuota CPNS 2024: 18.824 formasi (13.687 CPNS tenaga teknis dan 4.597 CPNS tenaga kesehatan)
- Kuota PPPK 2024: 6.974 formasi (3.200 PPPK tenaga teknis dan 3.774 PPPK tenaga kesehatan)
Badan Pengawas Pemilu
- Kuota CPNS 2024: 1.984 formasi
- Kuota PPPK 2024: 16.573 formasi
Basarnas
- Kuota CPNS 2024: 1.389 formasi
- Kuota PPPK 2024: 367 formasi
Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Kuota CPNS 2024: 781 formasi
- Kuota PPPK 2024: tidak ada
(Saepul/Usk)