BANDUNG,TM.ID: Secara resmi Komisi I DPR RI sudah menyetujui penetapan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI yang baru. Pernyataan keputusan itu usai dilakukan fit and proper test terhadap Agus.
Ada dua poin yang disetujui Komisi I DPR RI dalam agenda yang telah berlangsung itu. Pertama pemberhentian Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI, berikutnya penetapan Agus sebagai Panglima.
“Memutuskan, poin satu, menyetujui pemberhentian dengan hormat Laksamana TNI Yudo Margono S.E., M.M., sebagai Panglima TNI, serta memberikan apresiasi atas dedikasinya,” ucap Meutya, Senin (13/11/2023).
Dia juga membeberkan poin kedua soal persetujuan Jenderal Agus jadi calon Panglima TNI.
BACA JUGA: Isu Ini Jadi Bahasan Fit and Proper Tes Calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
“Poin kedua, memberikan persetujuan terhadap penetapan calon Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto S.E., M.Si., sebagai Panglima TNI,” jelas Meutya.
Agus yang mendengar hal itu berterimakasih atas persetujuan yang disampaikan oleh Meutya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada ketua wakil dan seluruh anggota Komisi I. Jabatan ini amanah buat saya dan tentunya TNI siap bermitra dengan Komisi I,” jelas Jenderal Agus.
Komisi I DPR RI akan bertandang ke kediaman Agus di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur untuk melakukan verifikasi faktual.
Adapun kunjungan itu dilakukan pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB.
Jenderal TNI Agus Subiyanto jadi satu-satunya calon yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR RI. Namanya tertulis dalam surat presiden, soal pergantian panglima yang dikirimkan ke DPR RI.
“Pada kesempatan ini saya akan mengumumkan calon pengganti dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, nama yang diusulkan oleh Presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto SE, MSI, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat,” jelas Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/10) lalu.
BACA JUGA:KontraS Soroti All Jokowi Men’s saat Jenderal Agus Subiyanto Jadi Calon Tunggal Panglima TNI
Puan menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang TNI, Presiden harus mengusulkan calon pengganti Panglima TNI kepada DPR di luar masa reses, kurang lebih mekanisme tersebut 20 hari sejak surpres tersebut diterima oleh pimpinan DPR.
“Karenanya kami sudah menerima surpres tersebut dan akan menjalankan mekanismenya sesuai dengan yang ada di DPR, untuk kemudian meneruskan usulan nama pengganti panglima TNI yang akan datang sesuai mekanismenya di DPR?” jelas Puan.
Tentu saja ditunjuknya Agus menjadi calon Panglima TNI menimbulkan kontroversi, karena hal itu dilakukan Presiden Jokowi kurang dari sepekan pasca Agus dilantik sebagai KSAD.