BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang bocah perempuan berinisial VI (11/12 tahun) di kawasan Kampung Sawah, Rorotan, Cilincing.
Pelaku, yang merupakan remaja berusia 16 tahun berinisial MR, telah diamankan dan kini terancam dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, menjelaskan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin (13/10) di kediaman terduga pelaku. MR ditangkap setelah jasad korban ditemukan di lokasi tersebut.
Kronologi
Kronologi kejadian bermula ketika pelaku MR mengajak sang bocah dengan modus yang digunakan adalah mengiming-imingi korban akan dibelikan baju.
Dengan janji tersebut, pelaku berhasil membujuk korban untuk ikut bersamanya ke rumah MR dengan dalih akan mengambil kartu SIM.
Setibanya di dalam rumah, niat jahat MR mulai terungkap. Korban yang tidak menaruh curiga langsung dibekap oleh pelaku.
MR kemudian mengikat korban menggunakan kabel hingga menyebabkan korban kesulitan bernapas dan meninggal dunia.
“Dia membunuh korban dulu baru kemudian melakukan tindakan kekerasan seksual,” ujar Kompol Onkoseno, Selasa (14/10/2025).
Diamuk Massa
Penangkapan MR oleh pihak kepolisian diwarnai aksi amukan massa yang geram atas perbuatan pelaku. Akibatnya, MR mengalami luka-luka.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk hasil visum dan kabel yang digunakan untuk mengikat korban.
Mengingat status MR dan korban masih di bawah umur, penanganan kasus ini akan melibatkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, serta memastikan proses hukum berjalan profesional sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami masih mendalami motif sebenarnya dari pelaku. Saat ini pelaku MR sudah berada di Mapolres Jakarta Utara dan tengah menjalani pemeriksaan intensif,” tambah Kompol Onkoseno.
Pelaku MR terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan UU Perlindungan Anak terkait kekerasan seksual yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Polisi juga menunggu hasil visum scientific dari RS Polri untuk memperkuat alat bukti.
(Siesiliana Hd/Magang UNLA/Aak)











