Seorang Bocah Dibunuh Lalu Dicabuli di Cilincing, Pelaku Diamuk Massa

bocah cilincing dibunuh
(Instagram @jakutinfo_id)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang bocah perempuan berinisial VI (11/12 tahun) di kawasan Kampung Sawah, Rorotan, Cilincing.

Pelaku, yang merupakan remaja berusia 16 tahun berinisial MR, telah diamankan dan kini terancam dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, menjelaskan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin (13/10) di kediaman terduga pelaku. MR ditangkap setelah jasad korban ditemukan di lokasi tersebut.

Kronologi

Kronologi kejadian bermula ketika pelaku MR mengajak sang bocah dengan modus yang digunakan adalah mengiming-imingi korban akan dibelikan baju.

Dengan janji tersebut, pelaku berhasil membujuk korban untuk ikut bersamanya ke rumah MR dengan dalih akan mengambil kartu SIM.

Setibanya di dalam rumah, niat jahat MR mulai terungkap. Korban yang tidak menaruh curiga langsung dibekap oleh pelaku.

MR kemudian mengikat korban menggunakan kabel hingga menyebabkan korban kesulitan bernapas dan meninggal dunia.

“Dia membunuh korban dulu baru kemudian melakukan tindakan kekerasan seksual,” ujar Kompol Onkoseno, Selasa (14/10/2025).

Diamuk Massa

Penangkapan MR oleh pihak kepolisian diwarnai aksi amukan massa yang geram atas perbuatan pelaku. Akibatnya, MR mengalami luka-luka.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk hasil visum dan kabel yang digunakan untuk mengikat korban.

Mengingat status MR dan korban masih di bawah umur, penanganan kasus ini akan melibatkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, serta memastikan proses hukum berjalan profesional sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami masih mendalami motif sebenarnya dari pelaku. Saat ini pelaku MR sudah berada di Mapolres Jakarta Utara dan tengah menjalani pemeriksaan intensif,” tambah Kompol Onkoseno.

Pelaku MR terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan UU Perlindungan Anak terkait kekerasan seksual yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Polisi juga menunggu hasil visum scientific dari RS Polri untuk memperkuat alat bukti.

(Siesiliana Hd/Magang UNLA/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian