Seorang Bocah Dibunuh Lalu Dicabuli di Cilincing, Pelaku Diamuk Massa

bocah cilincing dibunuh
(Instagram @jakutinfo_id)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang bocah perempuan berinisial VI (11/12 tahun) di kawasan Kampung Sawah, Rorotan, Cilincing.

Pelaku, yang merupakan remaja berusia 16 tahun berinisial MR, telah diamankan dan kini terancam dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, menjelaskan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin (13/10) di kediaman terduga pelaku. MR ditangkap setelah jasad korban ditemukan di lokasi tersebut.

Kronologi

Kronologi kejadian bermula ketika pelaku MR mengajak sang bocah dengan modus yang digunakan adalah mengiming-imingi korban akan dibelikan baju.

Dengan janji tersebut, pelaku berhasil membujuk korban untuk ikut bersamanya ke rumah MR dengan dalih akan mengambil kartu SIM.

Setibanya di dalam rumah, niat jahat MR mulai terungkap. Korban yang tidak menaruh curiga langsung dibekap oleh pelaku.

MR kemudian mengikat korban menggunakan kabel hingga menyebabkan korban kesulitan bernapas dan meninggal dunia.

“Dia membunuh korban dulu baru kemudian melakukan tindakan kekerasan seksual,” ujar Kompol Onkoseno, Selasa (14/10/2025).

Diamuk Massa

Penangkapan MR oleh pihak kepolisian diwarnai aksi amukan massa yang geram atas perbuatan pelaku. Akibatnya, MR mengalami luka-luka.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk hasil visum dan kabel yang digunakan untuk mengikat korban.

Mengingat status MR dan korban masih di bawah umur, penanganan kasus ini akan melibatkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, serta memastikan proses hukum berjalan profesional sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami masih mendalami motif sebenarnya dari pelaku. Saat ini pelaku MR sudah berada di Mapolres Jakarta Utara dan tengah menjalani pemeriksaan intensif,” tambah Kompol Onkoseno.

Pelaku MR terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan UU Perlindungan Anak terkait kekerasan seksual yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Polisi juga menunggu hasil visum scientific dari RS Polri untuk memperkuat alat bukti.

(Siesiliana Hd/Magang UNLA/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City