Seorang Bocah Dibunuh Lalu Dicabuli di Cilincing, Pelaku Diamuk Massa

bocah cilincing dibunuh
(Instagram @jakutinfo_id)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang bocah perempuan berinisial VI (11/12 tahun) di kawasan Kampung Sawah, Rorotan, Cilincing.

Pelaku, yang merupakan remaja berusia 16 tahun berinisial MR, telah diamankan dan kini terancam dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, menjelaskan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin (13/10) di kediaman terduga pelaku. MR ditangkap setelah jasad korban ditemukan di lokasi tersebut.

Kronologi

Kronologi kejadian bermula ketika pelaku MR mengajak sang bocah dengan modus yang digunakan adalah mengiming-imingi korban akan dibelikan baju.

Dengan janji tersebut, pelaku berhasil membujuk korban untuk ikut bersamanya ke rumah MR dengan dalih akan mengambil kartu SIM.

Setibanya di dalam rumah, niat jahat MR mulai terungkap. Korban yang tidak menaruh curiga langsung dibekap oleh pelaku.

MR kemudian mengikat korban menggunakan kabel hingga menyebabkan korban kesulitan bernapas dan meninggal dunia.

“Dia membunuh korban dulu baru kemudian melakukan tindakan kekerasan seksual,” ujar Kompol Onkoseno, Selasa (14/10/2025).

Diamuk Massa

Penangkapan MR oleh pihak kepolisian diwarnai aksi amukan massa yang geram atas perbuatan pelaku. Akibatnya, MR mengalami luka-luka.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk hasil visum dan kabel yang digunakan untuk mengikat korban.

Mengingat status MR dan korban masih di bawah umur, penanganan kasus ini akan melibatkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, serta memastikan proses hukum berjalan profesional sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami masih mendalami motif sebenarnya dari pelaku. Saat ini pelaku MR sudah berada di Mapolres Jakarta Utara dan tengah menjalani pemeriksaan intensif,” tambah Kompol Onkoseno.

Pelaku MR terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan UU Perlindungan Anak terkait kekerasan seksual yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Polisi juga menunggu hasil visum scientific dari RS Polri untuk memperkuat alat bukti.

(Siesiliana Hd/Magang UNLA/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

7 Aplikasi Menambah Like TikTok Gratis

2

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri