BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menawarkan dana sebesar Rp6 milyar kepada warga Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota bandung, yang tengah menghadapi proses sengketa tanah. Nantinya uang tersebut akan dipergunakan untuk biaya kontrakan para warga.
Hal itu disampaikan Dedi Mulyadi dalam pertemuan dengan beberapa perwakilan warga Gang Satata Sariksa, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay di Gedung Pakuan, pada Rabu (16/4/2025) sore menjelang malam. Dalam momentum ini Dedi Mulyadi turut didampingi oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin serta beberapa pejabat terkait lainnya.
Dedi menawarkan kepada warga yang tengah bersengketa ini untuk tinggal di kontrakan, nantinya dibiayai langsung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Di mana, satu kepala rumah tangga akan tinggal satu tahun.
“Urusan sosialnya apabila warga akan meninggalkan tempat karena merasa bahwa itu bukan hak yang dimilikinya, maka kita nyiapin kontrakan selama satu tahun dan membantu kebutuhan pangannya untuk beberapa saat sehingga mereka tidak dalam posisi terlantar kehilangan tempat tinggal dan kehilangan mata pencaharian,” kata dia.
Dedi mengaku tidak mengetahui persis berapa jumlah warga yang terdampak terkait sengketa ini. Namun, berdasarkan data yang ada total warga yang terdampak mencapai sekitar 600 kepala keluarga.
Sekema yang disiapkan, kata dia, nantinya warga yang terdampak bisa mendaftarkan diri melalui layanan yang telah dipersiapkan pemerintah provinsi. Setelah itu, masyarakat akan mencari kontrakan secara mandiri dengan biaya yang diberikan sebesar Rp10 juta untuk satu tahun.
“Nanti tinggal daftar aja. Bagi yang sudah terdaftar kita siapin dananya, estimasi (tinggal) satu tahun dan kita tahu standar kontrak satu tahun Rp10 juta. Kita siapin 10 juta deh,” ucapnya.
Sementara itu, untuk sumber pendanaan nantinya akan dicarikan dari beberapa sumber, bisa dari Bank BJB atau dari sejumlah pihak yang ingin memberikan sumbangan agar para warga bisa tetap mendapatkan tempat tinggal.
“Dana dari Pemprov Jabar, nanti ada banyak dari Bank Jabar Peduli, banyaklah orang-orang yang akan berempati memberikan bantuan sosial pada saudara-saudaranya yang kehilangan tempat tinggal. Ya hitung aja 600 kali Rp10 juta, Rp6 miliar,” katanya.
Dedi juga memastikan, pertemuan ini dilakukan bukan untuk mencampuri proses hukum yang berjalan. Pemerintah provinsi dalam hal ini memberikan perhatian pada aspek sosialnya.
“Itu urusan Keperdataannya kan saya tidak bisa mencampuri ya, Itu kan ranahnya ranah pengadilan dan putusan pengadilan. Jadi, saya adalah menjaga urusan sosialnya,” ujar Dedi setelah pertemuan kepada awak media.
Baca Juga:
Konflik Warga Sukahaji, Farhan Minta yang Tidak Punya Surat Tanah untuk Pindah
Sementara itu, kuasa hukum masyarakat, Fredi Pangabean mengatakan hasil pertemuan ini nantinya akan dikoordinasikan bersama dengan kliennya, yang nantinya warga akan mengambil keputusan.
“Belum, masyarakat juga kan belum bisa memutuskan. Kan masyarakat juga harus berbicara dulu, mereka harus berembuk dulu,” kata Fredi, melansir iNews.
Fredi menilai, sikap Dedi Mulyadi dalam hal ini benar adanya, di mana pemerintah hanya memberikan perhatian terhadap aspek sosialnya. Adapun untuk proses hukum akan ditangani langsung oleh yang dikuasakan yaitu dirinya. Dalam kasus ini, Fredi menangani sekitar 600 orang lebih di mana para warga tersebut benar merupakan penggarap. Tetapi mereka sudah sekian puluh tahun tinggal di lokasi yang diklaim dimiliki oleh perusahaan swasta yakni PT. Sakura.
“Secara hukum mereka juga punya hak untuk di sana. Karena itu kita menganggap itu tanahnya tanah guntai. Nah, sekarang tahu-tahu ada yang Ujuk-ujuk mengakui bahwa itu adalah kepemilikannya punya si A,” jelasnya.
Fredi menyatakan akan segera melakukan pertemuan dengan para warga, kemudian memutuskan apakah akan mengambil tawaran dari Pemprov Jabar atau seperti apa.
“Betul karena keputusannya semua ada di principal artinya ada di warga ya, kami dari tim kuasa hukum warga masyarakat hanya akan mendukung apa yang menjadi keputusan masyarakat,” kata dia.
Sobbin salah satu warga RW4 yang hadir di pertemuan ini mengatakan, pada dasarnya memang warga masih banyak yang menolak uang kerohiman yang diberikan oleh pihak yang mengklaim pemilik lahan sebesar Rp5 juta. Namun, tawaran dari gubernur ini dipastikannya akan turut dipertimbangkan.
“Jadi diberikan fasilitas kontrakan secara free jadi secara teknis juga belum bisa, karena masih diskusi. Kami 80 persen sudah ada yang menerima dan ada 20 persen yang belum menerima dan meminta kompensasi di atas itu (Rp5 juta),” kata dia.
Sebagai warga yang telah menempati lahan tersebut sejak 1998, Sobbin belum mau memutuskan tawaran baik dari Pemprov Jabar dan juga pihak yang mengklaim pemilik lahan.
“Saya belum menerima karena mempertimbangkan karena ada efek sosial karena kita tidak bisa bertahan di rumah orang (meskipun satu tahun),” katanya.
(Dist)